Rabu 10 Nov 2021 16:21 WIB

Polda Lampung Musnahkan 145,7 Kg Narkoba

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 148 miliar.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah personel polisi menata barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan (ilustrasi)
Foto: ANTARA /M RISYAL HIDAYAT
Sejumlah personel polisi menata barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polda Lampung memusnahkan barang sitaan bukti perkara seberat 145,7 kilogram (kg) narkoba di Mapolda Lampung, Rabu (10/11). Penyitaan narkoba berbagai jenis tersebut dapat menyelamatkan 980 ribu jiwa di Indonesia.

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 148 miliar, yang berarti dapat menyematkan 980 ribu manusia,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Rabu (10/11).

Baca Juga

Pemusnahan narkoba 145,7 kg narkoba dengan cara dibakar tersebut yang Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Jenis narkoba di antaranya ganja 1,02 kg, sabu 97,6 dan tembakau sintetis 47,02 gram.

Barang bukti narkoba tersebut dikumpulkan dari 13 Lembaga Pemasyarakatan dan 15 tersangka yang berhasil diamankan. Petugas melakukan tes terhadap sampel narkoba yang akan dimusnahkan.

Menurut Kombes Pandra, dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, petugas menerapkan P4GN maksudnya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Dia mengatakan, pengungkapan semua kasus narkoba di wilayah hukum Polda Lampung, berkat kerja sama dan komitmen semua aparat penegak hukum di Lampung. Kegiatan tersebut merupakan target operasi selama semester kedua yang mulai pada Juli sampai November 2021.

MN (30 tahun), seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba mengaku sudah 'bermain' narkoba lebih lima kali. Peredaran narkoba yang ia jalani menggunakan mobil sendiri dan modal sendiri. Dengan uang Rp 15 juta, ia mengambil narkoba jenis sabu di Medan untuk dipasarkan di berbagai wilayah.

Dia menuturkan, barang haram tersebut dilakukannya sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Pekerjaan tidak halal tersebut dibawa dari Medan dan akan dipasarkan di Jakarta. Namun, ia tertangkap di wilayah Lampung.

Ditresnarkoba Polda Lampung juga telah mengamakn MR (25), saat berada di Terminal Rajabasa, Sabtu (4/9) malam. Ia berencana menjemput narkoba di tempat tersebut setelah dikendalikan dari Lapas Kelas IA Sidoarjo, Jawa Timur.

Sedangkan MS (31), pengendali jaringan narkoba di Lapas Kelas IA Sidoarjo sudah dipindahkan ke Lapas Narkotika Wayhuwi. Ia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 97.6 kg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement