Selasa 09 Nov 2021 15:21 WIB

Polri Klaim Rehabilitasi Selamatkan Generasi dari Narkoba

Pemenjaraan tak lagi dijadikan bentuk penjeraan pengguna narkoba mulai 1 November.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri) didampingi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Koordinasi Kabareskrim bersama pimpinan KPK untuk membahas penguatan sinergi antara dua lembaga dalam pemberantasan korupsi, khususnya mengenai supervisi dan rencana perpanjangan kerja sama antara KPK dan Polri.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri) didampingi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Koordinasi Kabareskrim bersama pimpinan KPK untuk membahas penguatan sinergi antara dua lembaga dalam pemberantasan korupsi, khususnya mengenai supervisi dan rencana perpanjangan kerja sama antara KPK dan Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Markas Besar Kepolisian mendukung Pedoman Jaksa Agung 18/2021 yang tak lagi melakukan pemenjaraan dalam penuntutan hukum terhadap para pengguna penyalahgunaan narkotika. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto memastikan penanganan khusus para pecandu narkotika yang ditangkap kepolisian, mewajibkan pembantaran ke pusat rehabilitasi.

“Saya rasa amanat undang-undang begitu (direhabilitasi),” kata Agus, lewat pesan singkatnya, Selasa (9/11). Agus menerangkan, kewajiban rehabilitasi tersebut, ada di dalam Undang-undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

Jenderal polisi bintang tiga itu mengutip isi dalam pasal 4 beleid tersebut yang menyatakan, penanganan hukum para pecandu narkotika, mewajibkan ke pusat, atau panti rehabilitasi untuk disembuhkan. “Poinnya, rehabilitasi itu untuk penyelamatan generasi bangsa yang menjadi korban dari kejahatan narkotika,” terang Agus.

Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, pun menilai Pedoman Jaksa Agung 18/2021 tersebut, sebagai pelengkap aturan serupa yang ada di internal kepolisian. “Kami sangat mendukung adanya Pedoman Jaksa Agung itu,” ujar Direktur Dittipidnarkoba Brigadir Jenderal (Brigjen) Krisno Halomoan Siregar, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/11).

Krisno menerangkan ada tiga aturan di internal kepolisian yang memberikan pedoman dalam penyelidikan, maupun penyidikan khusus para pecandu narkotika. Di antaranya, Peraturan Kepala Bareskrim Polri 01/2016 tentang Penanganan Pecandu, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Ada juga Surat Edaran Kepala Bareskrim SE/01/II/2018 yang berisikan tentang petunjuk rehabilitasi bagi para pecandu, pengguna, dan  penyalahgunaan narkotika, serta obat-obatan terlarang.

Terakhir, kata Krisno, semangat penegakan hukum yang berkeadilan restoratif dari seluruh aparat penegak hukum saat ini, Mabes Polri, juga ada menerbikan Peraturan Kepolisian 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Dari semua itu, implementasi dalam penanganan khusus terhadap para pecandu, atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, oleh penyidikan kepolisian, menempatkan pecandu, dan penyalahgunaan narkotika itu ke lembaga-lembaga, rehabilitasi, ataupun pusat-pusat medis untuk penyembuhan total,” ujar Krisno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement