Selasa 09 Nov 2021 13:06 WIB

'Revisi UU Bisa Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI'

Perpanjangan masa pensiun TNI sudah diperintahkan Presiden Jokowi sejak 2019.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Nawir Arsyad Akbar, Fauziah Mursid, Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto:

Terutama untuk tamtama dan bintara, dari usia pensiun 53 tahun menjadi 58 tahun. Artinya, pemerintah harus mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kharis Almasyari memprediksi masa aktif perwira tinggi TNI akan diperpanjang. "Saya merasa sih akan diperpanjang," ujar Kharis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11).

Namun, ia mengaku tak mengetahui apakah perubahan tersebut hanya berlaku khusus untuk Andika atau secara keseluruhan perwira tinggi. Meski begitu, ia menegaskan tak mempermasalahkan jika masa dinas pensiun panglima TNI ditambah. Salah satu pertimbangannya, yaitu usulan penambahan masa dinas untuk tamtama dan bintara.

Kharis mengatakan, pemerintah pernah menginisiasi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Spekulasi saya seperti itu kenapa, saya tidak mau membawa pasti diperpanjanganya atas nama Andika sendirian atau apa. Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024," ujar Kharis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement