REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pihak Iwan Fals, Ichsan Kurniagung, mempersilakan Indra Bonaparte sebagai salah satu pendiri Orang Indonesia (OI) melaporkan balik kliennya. Kasus ini bermula dari tuduhan Iwan terkait pemalsuan akta autentik struktur kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan penggemar penyanyi bernama asli Virgiawan Listanto itu.
"Ngaco dia. Tuduhan nggak berdasar, kalau dia merasa ada pemalsuan, silakan mana buktinya, hanya fitnah-fitnah saja kan," kata Ichsan saat dikonfirmasi, Sabtu (6/11).
Mengenai tidak dilibatkannya Indra dalam pendaftaran struktur OI, menurut Ichsan, memang ada perubahan kepengurusan. Mengingat penggantian pengurus terjadi dari waktu ke waktu, Ichsan mengaku heran dengan tuduhan yang dilayangkan Indra.
"Kalau memang ada tuduhan itu, mana buktinya tunjukkan ke kami. Dia menuduh Bu Rosana Listatno (istri Iwan Fals) dan Iwan soal pemalsuan dokumen makanya kami laporkan, ini kan harusnya bukan menjadi ranah publik," ungkap Ichsan.
Menurut Ichsan, pihak Indra telah membuat persoalan internal OI masuk ke ranah publik. Sebelum melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya, pihaknya tidak mengumbarnya ke publik.
"Justru mereka malah menggelar konferensi pers, tak tahu apa tujuannya. Padahal, ini hanya persoalan administratif," kata Ichsan.
Terkait somasi pihak Indra Bonaparte kepada istri Iwan Fals, Ichsan menegaskan bahwa pihaknya telah menjawab somasi tersebut. Ia menyebut, somasi tersebut tidak berdasar secara hukum dan berisi tuduhan bahwa pihak Iwan Fals melakukan pemalsuan dokumen.
"Mana buktinya? Kalau memang ada pemalsuan, silakan duluan Anda lapor polisi. Tapi kan ini nggak juga, berarti dia nggak punya dasar untuk bilang kami melakukan pemalsuan dokumen," ucap Ichsan.