Jumat 05 Nov 2021 18:07 WIB

70 Persen Kasus Kanker DIketahui Saat Sudah Stadium Lanjut

Akses pelayanan kesehatan di Indonesia masih tertinggal di Asia

Rep: Mgrol131/ Red: Gita Amanda
dr. Eko dalam acara Virtual Media Briefing dengan tema “Orkestrasi penanganan kanker di Indonesia: Pasien merupakan subyek penting dalam pelayanan berkualitas”, Kamis lalu.
Foto: Dok Pribadi
dr. Eko dalam acara Virtual Media Briefing dengan tema “Orkestrasi penanganan kanker di Indonesia: Pasien merupakan subyek penting dalam pelayanan berkualitas”, Kamis lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu permasalahan utama kanker di Indonesia adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang belum cukup memadai, sehingga ini menjadi alasan kuat bagi WNI untuk berobat kanker di luar negeri. Untuk itu orkestrasi dan harmonisasi penanganan kanker di Indonesia adalah tugas bagi seluruh stakeholders agar terwujud layanan kanker yang berkualitas.

“Beberapa permasalahan yang ada saat ini, antara lain akses pelayanan kesehatan di Indonesia masih tertinggal di Asia salah satunya dengan jumlah 1.18 tempat tidur per 1.000 penduduk dibandingkan negara lain sebanyak 3.3 tempat tidur per 1.000 penduduk. Dari data yang ada terjadi pengeluaran dana sebesar 11,5 miliar dolar AS ke luar negeri untuk pengobatan dan kanker merupakan alasan kedua WNI berobat ke Luar Negeri,” kata dr. Eko Adhi Pangarsa, Sp.PD-KHOM, Ketua YKI Koord Jawa Tengah.

Selain itu, permasalahan yang dihadapi dalam penanggulanan kanker di Indonesia ialah deteksi dini penyakit, yang mana 70 persen kasus kanker didapati sudah masuk ke kategori stadium lanjut. Hal ini disebabkan pelayanan kanker yang belum memiliki standar terhadap SDMnya, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya, serta fasilitas kesehatan pemberi layanan yang belum merata.

Peran pemerintah pusat, dalam hal ini sangat diharapkan, terutama untuk pembentukan regulasi-regulasi yang mengatur terkait pengelolaan penyelenggaraan layanan kesehatan kanker yang sesuai dengan rekomendasi badan kesehatan internasional (WHO). ”Peran serta Pemerintah Pusat sangat diperlukan, antara lain dengan membentuk regulasi-regulasi yang mengatur sistem kerja tata kerja organisasi penyelenggara layanan kesehatan kanker, tatakerja dalam organisasi profesional pemberi layanan, serta untuk membentuk sebuah badan negara pengendalian kanker nasional sesuai rekomendasi WHO dengan program National Cancer Control,” ujar dr. Eko dalam acara Virtual Media Briefing dengan tema “Orkestrasi penanganan kanker di Indonesia: Pasien merupakan subyek penting dalam pelayanan berkualitas”, Kamis (4/11) lalu.

Pemerintah pusat juga diharapkan mengadakan pengembangan jejaring atau stratifikasi layanan kanker ini, agar dapat terciptanya sistemnya jejaring kanker nasional yang optimal, komprehensif, serta cost effectiveness. Di sisi lain, peran pemerintah daerah juga diperlukan untuk membuat kebijakan dan strategi pengendalian kanker di daerahnya, yakni berupa pencegahan dan penanggulangan penyakit kanker. Sehingga pemerintah daerah perlu meningkatkan upayanya terhadap skrining dan deteksi dini, serta lebih menguatkan lagi fasilitas kesehatan terkait penanganan kanker.

“Upaya penguatan deteksi dini ini harus kita pikirkan, sehingga minat masyarakat juga makin tinggi untuk melakukan screening dan deteksi dini. Penguatan JKN dalam upaya deteksi dini juga sangat diperlukan, sehingga rakyat semakin mudah melakukan screening kanker, apalagi kalau kemudian sistem deteksi dini ini dikaitkan dengan pembiayaan terapi, dalam jangka panjang diharapkan kanker stadium lanjut akan menurun kejadiannya di Indonesia,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement