Jumat 05 Nov 2021 10:08 WIB

Butuh Modal Nikah, MRH Begal Sopir Taksi Online

Motif pelaku beraksi di Pasar Kemis lantaran dorongan persiapan pernikahan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku pembegalan mengincar korban (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Pelaku pembegalan mengincar korban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi meringkus seorang pelaku pembegalan berinisial MRH (21 tahun) terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Sindang Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Aksi pelaku menyebabkan korban yang bekerja sebagai sopir taksi online mengalami luka-luka.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Maryadi mengatakan, insiden pembegalan terjadi di Kampung Cayur, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya pada Jumat (22/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban mengambil penumpang yang merupakan tersangka dari kawasan Jakarta Barat ke Kabupaten Tangerang.

"Awal mulanya korban yang berprofesi sebagai driver taksi online yang mana mengambil pesanan tersebut dari Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat dengan tujuan adalah daerah Sindang Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," ujar Maryadi kepada wartawan di Kabupaten Tangerang, Kamis.

Ketika tiba di titik yang sesuai dengan aplikasi, sambung dia, tersangka meminta kepada korban untuk maju sekitar tiga kilometer (km), lalu meminta untuk putar balik. Ketika sudah putar balik sekitar satu km, menurut Maryadi MRH meminta untuk masuk ke gang. Namun, korban menolak karena gang itu dinilai cukup sempit.

Di lokasi tersebut, sambung dia, suasana cenderung sepi. Lantas tersangka menanyakan ongkos antarnya kepada korban. Alih-alih hendak membayarnya, kata Maryadi, tersangka justru mengeluarkan pisau.

"Tersangka pura-pura mengambil uang di dalam tas karena kebetulan pada saat itu posisi tersangka ada di samping sebelah kiri driver, mengambil pisau cutter kemudian mengarahkan ke driver mengenakan leher sebelah kiri si korban, lalu terjadi pergumulan di dalam mobil," jelas Maryadi.

Dia menuturkan, korban sempat berteriak minta tolong, serta berupaya membuka pintu depan juga pintu belakang mobil. Namun, tersangka terus menariknya. Hingga dengan sejumlah jerih payah, akhirnya si korban berhasil keluar dari mobil.

"Setelah keluar korban minta tolong masyarakat, selang tidak berapa lama kebetulan anggota kami tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara) sedang berpatroli. Sampai di TKP, mengamankan korban ke RS Balaraja, lalu mengamankan tersangka," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, kata Maryadi, mengatakan, motif MRH melakukan aksinya lantaran dorongan kebutuhan persiapan pernikahan. "Motif dari tindak pidana ini adalah ekonomi. Karena tersangka tidak memiliki uang untuk persiapan pernikahan," ujarnya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebilah pisau cutter, dua buah hanphone, sebuah tas, dan satu unit mobil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Adapun kondisi korban, Maryadi melanjutkan, yang bersangkutan mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya, terutama leher. "Luka di leher, tujuan pertama tusuk memang di leher. Ada (juga) di tangan, di kepala," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement