REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Operasi Zebra yang dilakukan Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menjaring 1.305 kendaraan yang melanggar aturan.
"Operasi ini digelar serentak mulai 28 November 2012 dan akan berakhir 11 Desember 2012," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Temanggung AKP Maryadi di Temanggung, Jumat.
Ia menjelaskan hingga hari ketujuh operasi tersebut kepolisian setempat mengeluarkan 1.305 surat tilang dan 2.242 teguran.
Ia mengatakan jauh hari sebelum operasi zebra, telah disosialisasikan kegiatan itu dan tidakan preventif. Sosialisasi tentang peraturan lalu lintas, antara lain digelar di SMP Salomo Pringsurat, SMA Shekinah, SMA Mipha, SMA Negeri 3 Temanggung, dan Ponpes Kiai Parak.
"Operasi zebra kami lakukan secara menyeluruh. Artinya, tidak sekadar menindak pelanggar, tetapi juga dalam bentuk lain seperti pengamanan misalnya menyeberangkan anak sekolah, melakukan patroli setiap satu jam sekali, terutama di titik rawan," katanya.
Menurut dia, ada bermacam pelanggaran sehingga pengendara ditilang, bentuknya berupa pelanggaran marka jalan, berhenti di zebra cross, kelebihan muatan, melawan arus, berhenti di persimpangan, penumpang angkutan umum bergelantungan, berboncengan lebih dari satu, dan tidak memakai helm.
Polisi juga menilang dan menahan tujuh Vespa modifikasi yang tidak sesui standar dan membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
"Tujuh Vespa itu kami amankan, karena dimodifikasi tanpa memperhatikan faktor keamananan dan keselamatan. Hal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 285 ayat 1 Juncto Pasal 106, ayat 3, yakni tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan," katanya.
Ia berharap operasi zebra mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.