REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir taksi daring Toyota Avanza warna merah nopol B 1291, Sudarmedi, tertimpa sial ketika menjadi korban kejahatan. Dia menjadi korban begal kala membawa penumpang di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, beberapa waktu lalu. Ternyata penumpang yang dibawanya merupakan pelaku perampokan yang dengan sadis mencoba menggorok lehernya di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Sopir Grab ini pun harus menjalani perawatan serius karena menderita luka serius di bagian leher dan betis kaki. Beruntung, ia berhasil menyelamatkan diri dari serangan pelaku ketika di dalam mobil meskipun harus menjalani perawatan di rumah sakit (RS) akibat peristiwa itu.
Dia bersyukur karena mendapat asuransi dari Grab selama proses perawatan hingga sembuh kembali. "Ya sempat waswas sih ya untuk biaya rumah sakit. Tapi, untungnya ada tim Grab yang ngedampingin dan ngurusin asuransi saya sampai selesai. Jadi gak perlu ngeluarin uang sepeser pun,” ujar Sudarmedi kepada media di Jakarta, dikutip Kamis (7/6/2023).
Peristiwa itu membawa hikmah terselubung bagi Sudarmedi. Pasalnya, setelah menggeluti pekerjaan menjadi pengemudi taksi daring, ia baru menyadari dan mengetahui bahwa Grab menyediakan perlindungan berupa asuransi bagi driver dan penumpang.
Menurut Sudarmedi, proses pengajuan untuk asuransinya juga relatif mudah. Apalagi, peristiwa yang dialami sendiri ditangani secara langsung oleh pihak kepolisian sehingga berbagai bukti juga memudahkan dalam proses klaim asuransinya.
Meski begitu, Sudarmedi berharap, ke depan, Grab juga bisa memberikan fasilitas tambahan lain bagi driver, yakni pengurusan kendaraan yang tertahan pihak kepolisian yang dijadikan barang bukti. Sehingga, pengemudi tak perlu repot untuk mengambil kendaraan. Juga, dapat segera kembali bekerja.
"Harapan itu, agar ada bantuan tambahan untuk proses pengurusan kendaraan yang tertahan untuk dijadikan barang bukti. Dengan begitu, driver sangat terbantu, sekaligus bisa segera bekerja, dan tidak terlalu lama bolak balik mengurus," katanya.
Merujuk pada informasi resmi di laman Grab, batas kompensasi maksimal asuransi bagi mitra pengemudi dalam moda layanan GrabBike, GrabFood, atau GrabExpress, yaitu Rp 50 juta per kejadian jika mengalami kematian. Untuk cacat hidup, Rp 50 juta per tahun. Kemudian perawatan medis mencapai Rp 25 juta per tahun.