Rabu 03 Nov 2021 23:17 WIB

Merayakan Akhir Tahun di Tengah Ancaman Lonjakan Covid-19

Kapolri meminta pesta akhir tahun seperti konser dihindari demi cegah lonjakan kasus.

Rep: Dian Fath Risalah/Fauziah Mursid/ Red: Qommarria Rostanti
Merayakan akhir tahun di tengah ancaman lonjakan Covid-19 (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Merayakan akhir tahun di tengah ancaman lonjakan Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus Covid-19 dikhawatirkan akan meningkat saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Sebab, pada masa itu, warga biasanya memanfaatkannya untuk berlibur. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satgas Covid-19 meminta tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode libur Nataru. Ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada periode libur tersebut.

Baca Juga

"Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode Nataru dan telah membentuk satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik," ujar juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (2/11).

Wiku mengatakan, menjelang periode Natal dan tahun baru kebijakan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan. Penyesuaian mencakup pergerakan orang di berbagai lokasi, seperti lokasi wisata, pertokoan, dan tempat peribadatan.

Dia juga menegaskan, perlunya penguatan protokol kesehatan dan peningkatan angka vaksinasi. "Karena itu masyaraka diminta untuk selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19," kata dia.

Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman, mendorong agar pembukaan tempat wisata dibuka terbatas. Meskipun, daerah tersebut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah pada level 1. Menurutnya, potensi risiko bergantung pada seberapa ketatnya pelonggaran aktivitas di ruang publik.

Seperti, seberapa yakin orang yang masuk adalah orang yang sudah divaksinasi, tidak sedang bergejala Covid-19 dan tidak ada kontak dengan penderita Covid-19. Kriteria tersebut kata Dicky harus dipenuhi agar berkurang risiko dari pembukaan tempat wisata ataupun mal. Ia pun menjelaskan, dalam suatu tempat harus dihitung terlebih dahulu berapa banyak kapasitas yang bisa ditampung.

"Karena setidaknya satu orang itu setidaknya empat meter persegi di tempat publik seperti itu. Kalau 100 orang berarti 400 meter persegi. Kalau 10 ribu kali empat berarti harus 40 ribu meter persegi," ujar Dicky Budiman kepada Republika.co.id, Rabu (3/11).

Oleh karenanya, pembukaan tempat wisata ataupun mal dengan kapasitas 100 persen menjadi tricky, dalam artian perbandingan satu orang dengan konsep jaga jarak. Tak hanya itu, ventilasi udara untuk tempat dalam ruangan pun harus dilihat, apakahsudah memenuhi standar atau belum.

"Harus bagus, tidak bisa disamaratakan. Ada yang langit-langitnya tinggi itu bagus sirkulasi nya. Apalagi pusat perbelanjaan di Jakarta banyak mal," ujar Dicky Budiman.

Ia juga kembali menegaskan, ketika prinsip 5M diabaikan maka akan ada potensi risiko. Terlebih, ancaman saat ini adalah adanya gelombang tiga dan varian baru.

Epidemiolog dari Universitas Diponegoro, Ari Udiyono, menilai permasalahan dari pelonggaran aturan adalah perilaku individu yang cenderung menjadi orang yang bebas. "Masalahnya ketika berada dalam komunitas, perilaku individu menjadi cenderung menjadi orang yang bebas. Harus diakui, sudah ada beberapa orang dengan santai dengan swalayan tanpa masker, " ujarnya.

Perihal cuti bersama yang dihilangkan pada periode Nataru pun menurut Ari belum bisa menekan mobilitas masyarakat yang tinggi. Menurutnya, hal terpenting dalam mengendalikan mobilitas adalah dengan melaksanakan prokes yang benar serta menghindari kerumunan dalam jumlah besar.

"Saya rasa pembatasan mobilitas dan kesadaran diri untuk terlibat dalam perilaku hidup baru, itu yang penting," tegasnya.

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat pengarahan kesiapan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mengingatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopimda) Sumatra Utara untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akhir tahun. "Kegiatan pesta akhir tahun terkait dengan konser dan perayaan mohon dihindari ini mengantisipasi lonjakan," kata Sigit, dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri.

Sigit meminta Forkopimda Sumatra Utara tidak lengah dan abai dalam penanganan Covid-19, meski saat ini kasus positif Covid-19 terkendali, namun harus tetap diwaspadai dengan mendisiplinkan protokol kesehatan dan percepat vaksinasi. Menurut dia, pergerakan masyarakat tetap diatur dan dibatasi jangan sampai melanggar ketentuan protokol kesehatan, menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadi transmisi penularan Covid-19 pada momen Nataru.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement