REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Indonesia memang tidak memiliki kewenangan untuk mengakhiri status pandemi Covid-19. Sebab, kewenangan untuk mencabut atau menetapkan pandemi Covid-19 dimiliki oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Namun demikian, Indonesia berperan besar dalam upaya berakhirnya pandemi Covid-19 di dunia. "Sebagai negara besar, Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam berkontribusi pada berakhirnya pandemi Covid-19 di dunia jika kondisi kasus terus terkendali dan diikuti oleh negara lainnya," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (2/11).
Wiku menjelaskan, dalam menetapkan dan mencabut status pandemi, WHO menggunakan acuan berdasarkan jumlah negara yang terdampak penyakit. Termasuk di dalamnya adalah Indonesia.
Menurut dia, apabila negara yang terdampak pandemi Covid-19 terus berangsur membaik, baru status pandemi bisa dicabut WHO. "Apabila Pandemi Covid-19 telah usai, maka pemerintah Indonesia juga dapat mencabut status bencana nasional dan kedaruratan kesehatan masyarakat," katanya