Selasa 02 Nov 2021 13:48 WIB

PAN Harap Penghapusan Syarat PCR Bantu Industri Penerbangan

Sampai saat ini, aturan tersebut belum bisa diterapkan di bandara. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi penghapusan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) untuk transportasi udara. Lewat kebijakan tersebut, diharapkan dapat membantu industri penerbangan yang sangat terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Banyak keuntungan yang diperoleh dari penghapusan kebijakan itu, diharapkan kebijakan itu juga dapat menaikkan jumlah penumpang pesawat udara. Dengan begitu, industri penerbangan tetap dapat bertahan di tengah gelombang pandemi saat ini," ujar Saleh lewat keterangan tertulisnya, Selasa (2/11).

Kebijakan penghapusan kewajiban tes PCR tersebut hendaklah segera disusul dengan surat edarannya. Sebab, sampai saat ini aturan tersebut belum bisa diterapkan dan petugas di bandara belum bisa melaksanakan sebelum aturan tertulisnya dibuat.

"Aturan itu belum efektif. Ada beberapa teman yang cerita bahwa surat edarannya belum ada. Jadi, hari ini masih tetap PCR seperti sebelumnya," ujar Saleh.

Di samping itu, pemerintah juga diminta untuk menyediakan tempat testing antigen di bandara dan tempat-tempat pemberangkatan penumpang lewat jalur darat. Antigen tentu akan semakin dibutuhkan mengingat melandainya kasus Covid-19 di banyak daerah.

"Selain itu, harga antigen ini juga harus ditetapkan. Jangan sampai nanti malah harganya naik. Konsekuensi peralihan PCR ke antigen, bisa saja berimbas pada kenaikan harga," ujar anggota Komisi IX DPR itu.

Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan bagi penumpang moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali yang sebelumnya diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi pesawat di Jawa dan Bali kini cukup melakukan tes antigen.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” ujar Muhadjir saat konferensi pers evaluasi PPKM melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement