Senin 01 Nov 2021 13:28 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Atas Nama PS Store

Bonar Christiantoro rugi miliaran rupiah, dan yang dibuktikan penyidik Rp 360 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan.
Foto: Republika/Febryan. A
Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim)  menangkap tiga tersangka kasus penipuan yang mengatasnamakan toko telepon seluler (ponsel) PS Store. Kepala Polrestro Jaktim, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, jajarannya menerima laporan dari korban bernama Bonar Christiantoro.

Bonar merasa tertipu setelah bertransaksi membeli ponsel dari para tersangka berinisial AD, JB, dan SR pada 10 Juni 2021. "Korban saudara Bonar itu melaporkan kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada 11 Juli 2021, bahwa dirinya merasa ditipu seseorang mengatasnamakan saudara Putra Siregar. Setelah itu para penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Erwin di Jakarta, Senin (1/11).

Erwin menjelaskan, para tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus penipuan tersebut, seperti AD yang memalsukan KTP atas nama Putra Siregar yang merupakan pemilik PS Store. "Tersangka inisial AD ini adalah napi di lapas Kerobokan Bali yang bersangkutan memalsukan KTP saudara Putra Siregar untuk memuluskan aksinya kemudian dibantu temannya JB dan SR yang berperan masing-masing," ujar Erwin.

Dia melanjutkan, tersangka JB bertugas sebagai menampung dan menarik uang yang ditransfer korban dengan alih-alih jual beli ponsel melalui aplikasi PS Store. Sedangkan tersangka SR, kata Erwin, berperan sebagai pembuat rekening ATM, SIM card, serta aplikasi PS Store.

"Korban merasa curiga kemudian mengklarifikasi ke PS Store resmi, kemudian diketahui bahwa ini adalah PS Store palsu. Kerugian sendiri diperkirakan mencapai miliaran, tetapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp 360 juta," tutur Erwin.

Kapolres mengatakan para tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (28/10).Dua tersangka yakni JB dan SR kini mendekam di tahanan Polrestro Jaktim. Sementara AD masih berada di tahanan Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, setelah sebelumnya terlibat kasus narkoba.

"Kepada pelaku dikenakan pasal 378 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun. Barang bukti yang diamankan foto KTP Putra Siregar palsu dengan wajah saudara AD yang ada di lapas Kerobokan Bali," kata Erwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement