Senin 01 Nov 2021 13:16 WIB

Polrestro Jaktim Ringkus Tiga Pembegal Ponsel di Cakung

Lima pembegal ponsel sampai menewaskan korban, dan dua pelaku lainnya masih buron.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan, Jumat (4/6).
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan, Jumat (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) menringkus tiga dari lima tersangka pembegal telepon seluler (ponsel) yang menewaskan satu orang di Cakung, Jaktim. Kasus begal ponsel itu terjadi di depan Halte Transjakarta Ujung Menteng pada Senin (25/10) sekitar pukul 02.15 WIB.

Kepala Polrestro Jaktim, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, kelima tersangka berinisial AH, MR, MT, A, dan MAD. Ketiga tersangka yang telah ditangkap berinisial AH, MR, MT. Dua pelaku lainnya masih berstatus buron.

"Dua orang masih dalam pengejaran, tapi kita sudah ketahui identitas dan tempat tinggalnya mudah-mudahan yang bersangkutan segera menyerahkan diri tanpa harus kita melakukan penangkapan dan upaya-upaya lain," kata Erwin di Jakarta, Senin (1/11).

Erwin menyebut, saat kejadian, kelima tersangka mendatangi korban tewas atas nama Sigit Priantono yang sedang bersama rekannya. "Tersangka berpura-pura menanyai korban dan berkata ini pelakunya, kemudian korban yang tak tahu menahu berusaha melarikan diri dan dikejar oleh AH bersama-sama dan kemudian dipegang tangannya. Masing-masing mempunyai peran. AH sempat melukai korban sekali," ujar Erwin.

Nyawa Sigit tidak dapat tertolong setelah mengalami pendarahan akibat luka di bagian lengan. Dari hasil penelusuran dan penyelidikan diketahui para tersangka kemudian berpencar melarikan diri usai kejadian itu. AH ditangkap di Purwakarta, Jawa Barat pada 30 Oktober 2021. Sedangkan MT ditangkap pada tanggal yang sama di rumahnya, di Bekasi.

Sementara satu tersangka lainnya yaitu MR ditangkap di Cakung, Jaktim pada 31 Oktober 2021. Dari ketiganya disita barang bukti berupa celurit yang digunakan tersangka, hingga pakaian yang dikenakan korban tewas.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 365 Ayat 4 yakni pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," kata Erwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement