Senin 01 Nov 2021 12:35 WIB

Tanda-Tanda Rachel Vennya Tersangka di Kasus Kabur Karantina

Status kasus kabur karantina telah dinaikkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Selebgram Rachel Vennya (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Status kabur karantina telah dinaikkan ke penyidikan. (ilustrasi)
Foto:

Selain status kabur karantina yang telah naik ke penyidikan, ragam desakan agar kasus ini tuntas diproses oleh pihak kepolisian juga datang dari pejabat terkait. Sehingga, sepertinya akan sulit bagi Rachel dan pihak yang diduga terlibat di kasus ini bisa lepas dari jeratan pidana.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin misalnya, pernah menyoroti kasus kabur karantina Rachel Vennya. Ia menegaskan, karantina yang dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19 bukan hanya untuk kepentingan pribadi, namun demi kepentingan masyarakat.

Budi pun mengatakan, seharusnya selebgram Rachel Vennya yang melanggar aturan karantina tersebut mendapat hukuman agar tidak melakukan pelanggaran lagi. Dia juga meminta Rachel untuk kembali menjalani karantina.

"Ya, harusnya dia segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujar dia, Ahad (17/10).

Selain Menkes, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, juga menyatakan, akan ada sanksi tegas bagi orang yang melanggar aturan tentang karantina Covid-19. Johnny menegaskan, pandemi belum selesai dan semua orang wajib tetap menjalankan seluruh peraturan terkait Covid.

"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," kata Johnny, Sabtu (16/10).

Adapun, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan sanksi yang akan dikenakan kepada warga yang tidak mematuhi aturan karantina kesehatan. Wiku mengatakan, sanksi tersebut ada dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina untuk agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (14/10).

Aksi Rachel kabur dari RSDC Wisma Atlet diduga dibantu oleh oknum TNI. Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam) Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga ada oknum anggota TNI bagian pengamanan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial FS yang membantu Rachel.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam keterangan tertulis resminya, Rabu (13/10).

 

 
photo
Kewajiban Karantina Jamaah Pulang Umroh - (ihram.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement