REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Rachel Vennya memenuhi kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa terkait kasus kabur saat karantina. Rachel hadir bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia, dengan didampingi pengacara.
Pengacara Rachel, Indra Raharja menegaskan jika kliennya sudah siap proses hukum apapun yang terjadi. Termasuk, jika nanti ditetapkan sebagai tersangka setelah kasusnya naik ke penyidikan.
"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11).
Indra menegaskan kehadiran kliennya hari ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut adalah bukti jika kliennya bersikap kooperatif. Namun Indra enggan membicarakan terkait bukti bahwa kliennya pernah menjalani karantina. Karena bagi dirinya, hal itu merupakan bagian dari materi penyidikan.
"Itu materi dalam pemeriksaan," ungkap Indra.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait hasil klarifikasi yang telah dilakukan kepada Rachel Vennya pada Kamis (21/10). Hasilnya, polisi kemudian menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10).
Penyidik menilai ada unsur pidana yang dilanggar dari aksi kabur karantina yang dilakukan Rachel. Selebgram itu dipersangkakan dengan dugaan pelanggaran di Undang-undang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Wabah Penyakit.
"Dugaan persangkaan di Pasal Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," ungkap Yusri.
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Kemudian pada Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.