REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Lapas Kelas 1 Semarang akhirnya menangkap seorang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang menggunakan modus melempar barang haram tersebut dari luar tembok penjara, Jumat. Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Jumat, membenarkan upaya penggagalan penyelundupan 12,82 gram sabu-sabu tersebut.
Menurut dia, pelaku pelemparan sabu-sabu itu bernama Reza Erlangga warga Semarang Utara. Supriyanto menjelaskan bahwa upaya penyelundupan ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Penggagalan penyelundupan itu bermula dari kecurigaan petugas yang mendapati seseorang mondar-mandir di sekitar tembok lapas.
"Petugas mengawasi seseorang yang mencurigakan itu lewat CCTV yang terpasang di luar tembok lapas," katanya.
Setelah melempar benda yang diduga bola tenis tersebut, kata dia, orang mencurigakan ini langsung melarikan diri. Saat itu juga, lanjut dia, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Dari dalam bola tenis yang dilempar ke dalam lapas tersebut, didapati empat plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 12,82 gram.Temuan tersebut kemudian diserahkan ke Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.