REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sampai dengan Jumat (29/10) ini telah memeriksa 15 orang saksi terkait peristiwa tabrakan bus TransJakarta di Cawang Jakarta Timur, pada Senin (25/10), yang menewaskan dua orang. "Kurang lebih ada sekitar 15 saksi yang kami periksa," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono di Jakarta, Jumat (29/10).
Argo mengatakan, saksi yang diperiksa antara lain penumpang bus yang terlibat tabrakan tersebut. Adapun keterangan yang digali penyidik antara lain kesesuaian keterangan sesama penumpang bus. "Untuk mencari keterkaitan antara saksi penumpang satu dengan kedua, kan sudah ada beberapa itu, nah ini kan menguatkan. Apakah pada saat kejadian tidak ada upaya pengereman dan sebagainya," ujarnya Argo.
Sebelumnya pihak kepolisian meminta keterangan dari sejumlah saksi antara lain dari pihak HRD, mitra operator bus Bianglala Metropolitan (BMP), rekan kerja sopir bus, dan rekan satu indekos sopir bus. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) tabrakan bus TransJakarta di Cawang dan menemukan bahwa bus yang menabrak melaju pada kecepatan 55,4 kilometer per jam.
Olah TKP tersebut juga mengungkapkan bus yang ditabrak sempat terdorong hingga 17 meter. Namun, polisi belum bisa memastikan apakah kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian manusia atau kesalahan teknis, karena proses penyelidikan yang masih berjalan.