REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih mewajibkan penumpang pesawat yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali serta antarwilayah Jawa dan Bali menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR (H-3). Sedangkan, penumpang pesawat antarwilayah selain Jawa dan Bali diperbolehkan memilih antara menunjukkan hasil tes RT PCR atau antigen (H-1) sebagai syarat perjalanan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masih diwajibkannya RT-PCR untuk penumpang pesawat di Jawa-Bali karena daerah ini menjadi penyumbang terbesar kasus konfirmasi Covid-19. Mobilitas masyarakat serta penyebaran varian delta pun lebih tinggi di Jawa-Bali.
"Karena Jawa-Bali itu penyumbang kasus konfirmasi tertinggi dan mobilitas paling tinggi dari Jawa-Bali serta varian delta juga paling banyak Jawa-Bali," ujar Siti Nadia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (29/10).
Selain itu, sirkulasi udara di dalam pesawat berbeda dari transportasi lain. Kemudian jumlah kapasitas angkut pesawat juga lebih besar dan jarak tempuh lebih panjang sehingga penyebaran Covid-19 berpotensi lebih besar.
Di sisi lain, diperbolehkannya penumpang pesawat antarwilayah selain Jawa dan Bali hanya menunjukkan antigen, Siti Nadia tetap mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 masih terjadi. Dia mengimbau, masyarakat menunda perjalanan yang tidak perlu atau melakukan persiapan dengan baik dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kita masih pandemi kalau tidak perlu melakukan perjalanan sebaiknya ditunda atau lakukan persiapan dengan baik untuk menjaga protokol kesehatan," kata dia.