Kamis 28 Oct 2021 22:17 WIB

'Perangkap Pinjol Sebagian Akibat Gaya Hidup di Luar Batas'

Keuangan orang yang menonjolkan gaya hidup, lebih besar pasak daripada tiang.

Sebagian orang yang terjerat pinjol biasanya karena didorong gaya hidup yang melebihi batas kemampuan keuangannya (ilustrasi).
Foto: Tim infografis Republika
Sebagian orang yang terjerat pinjol biasanya karena didorong gaya hidup yang melebihi batas kemampuan keuangannya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Ekonom dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hidayatullah Muttaqin, mengatakan perangkap pinjaman online (pinjol) yang kini marak memakan korban didorong gaya hidup sebagian masyarakat di luar batas kemampuan. Dia menyebut, boleh jadi masyarakat yang terjebak pinjol pada awalnya tidak dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak atau faktor ekonomi.

"Tetapi akibat gaya hidup mereka sendiri," ujarnya di Banjarmasin, Kamis (28/10).

Muttaqin menyebut, orang yang menonjolkan gaya hidup di luar batas kemampuan keuangannya menyebabkan ekonominya lebih besar pasak daripada tiang. Pada titik inilah mereka bisa tergoda ketika ada tawaran pinjol ilegal berupa pinjaman mudah tanpa syarat.

Rendahnya literasi terkait perusahaan teknologi finansial dan teknologi digital dinilai Muttaqin juga jadi faktor dominan jatuhnya masyarakat dalam perangkap pinjol ilegal. Untuk itulah, diharapkan pemerintah melalui lembaga keuangan, bahkan para tokoh agama dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat memiliki literasi yang memadai untuk terhindar dari pinjol ilegal tersebut. 

Para ulama misalnya dapat memberikan edukasi dalam sudut pandang ekonomi Islam bahwa menurut ajaran Rasulullah SAW sebaiknya seseorang menghindari hutang. Begitu pula dalam banyak hadis, Nabi Muhammad SAW melarang Muslim untuk menarik pinjaman riba karena dosanya besar. Sedangkan riba itu sendiri merusak ekonomi.

"Penanganan dari sisi hulu ini sangat penting untuk menurunkan permintaan masyarakat akan pinjol ilegal," kata pria yang juga anggota Tim Pakar ULM untuk Percepatan Penanganan Covid-19 itu.

Sedangkan pada aspek hilir, Muttaqin mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian dapat lebih gencar lagi membongkar praktik pinjol ilegal yang telah meresahkan banyak masyarakat. "Jangan sampai lepas para pemilik perusahaan dari jeratan hukum. Mereka harus bertanggung jawab mengembalikan uang nasabah yang telah diambil jauh melebihi pokok hutang," kata dia.

Baca juga : Polisi Ringkus WN China Pengendali Penagihan Pinjol

Secara khusus Muttaqin pun mengapresiasi keberhasilan Polres Kotabaru jajaran Polda Kalsel di bawah kepemimpinan Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, dan timnya mengungkap pinjol ilegal yang melibatkan warga negara China. "Tentunya pengungkapan ini akan berdampak pada teredamnya potensi kemunculan pinjol ilegal yang berkantor di Kalsel. Masyarakat juga semakin terbuka kesadarannya agar tak memilih jalan pintas memperoleh pinjaman," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement