Kamis 28 Oct 2021 18:05 WIB

Aliansi Buruh di Tangerang Tuntut Kenaikan Upah

Buruh meminta kepada pemerintah agar UMP dinaikkan menjadi 8,93 persen.

Sejumlah buruh pabrik di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Sejumlah buruh pabrik di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sejumlah aliansi buruh dari berbagai kelompok di Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP). Dalam aksinya itu, ratusan massa buruh tersebut berkumpul di depan Kantor Bupati Tangerang sejak pukul 12.00 WIB, Kamis (28/10) untuk menyampaikan beberapa tuntutannya.  

"Kami hari ini datang ke Kantor Bupati Tangerang untuk meminta agar menyampaikan atau merekomendasikan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022," kata Ketua KSPSI DPC Kabupaten Tangerang, Rustam Efendy.

Baca Juga

Dalam tuntutannya tersebut buruh meminta kepada pemerintah agar upah minimum provinsi dinaikkan menjadi 8,93 persen dan untuk upah minimum kabupaten/kota menjadi 13,50 persen sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang saat ini.

Selain menuntut kenaikan upah, buruh meminta juga agar dilakukan penghapusan UU Omnibus Law. Ia berharap, dengan adanya aksi demo buruh ini agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dapat merekomendasikan tuntutannya ke Pemerintah Provinsi Banten agar upah di daerah itu pada tahun 2022 diberikan kenaikan. "Apabila hari ini kita tidak mendapat respons yang positif maka kita akan lakukan aksi yang lebih besar lagi," ujarnya.

Para demonstran dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), SBJB, GASPERINDO, SBSI, SPTP Tuntek, Tumung dan IKA Pemi. Pada aksi tersebut tampak aparat TNI/Polri dari daerah setempat mengawal dan mengamankan kegiatan dengan menutup jalan kawasan Puspemkab Tangerang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement