Rabu 27 Oct 2021 18:34 WIB

Satgas BLBI Setorkan Rp 2,4 M dan 7,6 Juta Dolar ke Negara

Aset kredit itu diperoleh dari hasil pemanggilan para obligor BLBI.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Mas Alamil Huda
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyetorkan dana sebesar Rp 2,4 miliar dan 7,6 juta dolar Amerika Serikat ke kas negara. Aset kredit itu diperoleh dari hasil pemanggilan para obligor BLBI.

“Sampai dengan saat ini, tim Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara, di mana sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara dan sejumlah aset properti juga telah dikuasai oleh negara,”  kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Rabu (27/10).

Kemudian, sambung Mahfud, Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran tanah sebanyak 339 aset jaminan, pemblokiran saham pada 24 perusahaan. Lalu, memblokir aset properti sebanyak 59 sertifikat tanah di berbagai daerah.

Selain itu, aset lainnya yang berhasil diambil adalah balik nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, serta perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi. "Ini belum termasuk penguasaan fisik aset properti yang telah diumumkan sebelumnya di beberapa kesempatan," ungkap dia.

Ketua Pengarah Satgas BLBI ini juga mengungkapkan, pemerintah telah menentukan penetapan status penggunaan atau PSP sejumlah aset sitaan tersebut kepada tujuh kementerian/lembaga. Diantaranya adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), BNPT, Polri, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pertahanan, Kemenko dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dengan nilai seluruhnya Rp 791,17 miliar. Jadi yang sudah didapat itu kita buat penetapan status penggunaan," ujarnya.

Disamping itu, ia menuturkan, Satgas BLBI pun menghibahkan aset properti kepada Pemerintah Kota Bogor senilai Rp 345,73 miliar. Selanjutnya, penguasaan fisik terhadap 97 bidang tanah seluas 5,3 juta meter persegi di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Mahfud menegaskan, seluruh aset yang disita oleh Satgas BLBI akan digunakan untuk kepentingan negara. "Pokoknya semua untuk kepentingan negara, bukan untuk perorangan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement