REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, menyebut MAZ (21) pelaku teror sperma di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sudah beraksi sekitar 20 kali. Berdasarkan pengakuan, pelaku melampiaskan hasrat seksualnya dengan cara tak wajar karena terbiasa menonton video porno.
"Motivasi yang bersangkutan kenapa melakukan itu adalah karena dia memiliki kebiasaan yang kurang baik dimana pelaku ini semenjak kecil memiliki hobi atau menyukai menonton film porno," ujar Azis saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/10).
Lanjut Azis, puluhan kali teror sperma itu dilakukan di sekitar Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Sebelum melancarkan teror spermanya, MAZ terlebih dahulu menonton video porno untuk membangkitkan hasrat seksualnya. Setelah hasratnya muncul dan terangsang, MAZ mencari korban yaitu seorang mahasiswi berusia 18 tahun, berinisial B.
"Diawali dengan menonton video porno kemudian dia terangsang dan mencari bahan untuk halusinasi. Korban diikuti kemudian dia masturbasi hingga mencapai ejakulasi," kata Azis.
Masih kata Azis, pelaku MAZ mengaku menjadikan korbannya sebagai teman kencan halusinasinya. Tanpa menyentuh fisik korban, pelaku membuntuti dan melakukan masturbasi di depan rumah korban. Sehingga pada akhirnya korban mengetahui perbuatan pelaku melalui rekaman CCTV.
"Itu dilakukan berulang-ulang. Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, ternyata dia semenjak muda sudah terjadi penyimpangan yang demikian," ujarnya lagi.
Sebelumnya Polisi telah menangkap mahasiswa berinisial MAZ (21), pelaku teror sperma terhadap seorang wanita di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10). Berbekal rekaman kamera CCTV dan keterangan korban dan saksi dan korban tersangka ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan.
"Guna menjawab fenomena yang meresahkan itu polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui identitas terduga pelaku dan kami amankan dia," katanya.
Teror sperma yang menimpa ini, berawal saat B hendak pulang ke rumahnya di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (16/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam perjalanannya, ia dibuntuti oleh pelaku sampai ia masuk ke dalam rumah. Namun pelaku menjalankan kendaraannya mendekati motor korban yang sudah terparkir.
Kemudian berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku melakukan onani dan mengeluarkan spermanya di jok motor korban. Korban baru menyadari adanya sperma, ketika ia akan memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah. B sempat bertanya-tanya terkait cairan itu, hingga dipastikan merupakan sperma.
Atas perbuatannya, pelaku MAZ ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP tentang Asusila dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara.