Kamis 05 Jan 2023 13:30 WIB

Pimpinan Perusahaan Terlapor Kasus KDRT Penuhi Panggilan Polres Jaksel

Penyidik telah menyiapkan 25 pertanyaan guna memperjelas kasus yang viral ini.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terlapor kasus penganiayaan anak berinisial RIS memenuhi panggilan kedua oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan. Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor RIS sebelumnya viral di media sosial.

"Hari ini panggilan kedua, sudah hadir untuk terlapor. Jadi, sudah ada bersama penyidik," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga

Lebih lanjut Nurma menjelaskan bahwa terlapor akan dimintai keterangan untuk memperjelas terkait kasus penganiayaan yang dilakukan olehnya. Menurut Nurma, penyidik telah menyiapkan 25 pertanyaan guna memperjelas kasus.

Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah pertanyaan bertambah untuk keterangan lebih lanjut. "Jadi, semua kasus yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan itu yang kita tanyakan untuk memperjelas kasus yang dilaporkan," tambah Nurma.

Mengenai dugaan adanya kendala dalam memproses kasus ini, Nurma mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada. "Kalau kendala tidak ada, yang jelas pemeriksaan saksi-saksi, kemudian mengumpulkan barang bukti, itu adalah kewajiban oleh penyidik," ujarnya.

Nurma mengatakan terlapor yang telah mendapatkan panggilan untuk kedua kalinya itu sudah berada di Polres pada pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Polrestro Jakarta Selatan (Jaksel) menindaklanjuti kasus dugaan KDRT yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS.

Tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav 22-23 Tebet, Jakarta Selatan. Kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian dengan surat laporan kepolisian bernomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

Pasal yang disangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement