Senin 25 Oct 2021 19:16 WIB

Hakim Cecar Azis Syamsuddin karena Beri Keterangan Berbeda

Hakim Tipikor cecar Azis Syamsuddin karena beri keterangan berbeda dengan saksi.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota majelis hakim, Jaini Bashir, mencecar mantan Wakil Ketua DPR fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin karena memberikan keterangan berbeda dengan beberapa saksi yang telah dihadirkan di persidangan.

"Kalau ada dua keterangan yang berbeda berarti salah satunya ada yang bohong. Kita pernah periksa Agus Supriyadi, saya sendiri yang menanyakan, bahwa saudara yang meminta dikenalkan penyidik KPK lalu Agus Supriyadi mengatakan ada dua 'letingan' dia, ternyata dua orang itu tidak menjawab baru timbul adik 'letingnya' yang namanya Robin Pattuju jadi saudara yang minta dikenalkan," kata anggota majelis hakim Jaini Bashir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10).

Baca Juga

"Tidak yang mulia," jawab Azis.

Azis menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. "Berarti ada dua keterangan yang berbeda yang bisa kita konfrontir mana yang benar mana yang salah," kata Hakim Jaini.

"Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner," jawab Azis.

"Ya itu kan teori, kita juga ngerti, kita juga tidak bodoh-bodoh amat," ungkap Hakim Jaini.

"Selanjutnya saudara Rita Widyasari mengatakan, saudara datang dan memperkenalkan Robin, karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK, dia mengenal Robin seminggu setelah dikenalkan saudara saksi, berarti dikenalkan, bagaimana?" tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia," jawab Azis.

"Kalau Syahrial bagaimana?" tanya hakim.

"Syahrial waktu itu datang untuk rapat Golkar ke rumah saya. Robin juga datang kemudian saya hanya melambai, dia pakai 'nametag' setelah itu saya lanjutkan rapat. Beliau makan minum, saya lanjut lagi rapat di rumah dinas," jawab Azis.

"Seberapa kenal saudara dengan Robin?" tanya hakim.

"Dengan Robin sama seperti dengan Agus Supriyadi. Saya tidak tahu jabatannya (Robin). Saya hanya lihat 'nametag' KPK, yang pasti dia bukan komisioner," jawab Azis.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement