Jumat 22 Oct 2021 16:39 WIB

PHRI Minta Pemprov Maluku Buat Regulasi Perlindungan Banda

PHRI ingin keaslian Kepulauan Banda terjaga.

Suasana permukiman di Kepulauan Banda Naira, Maluku.
Foto:

Oleh karena itu, menurut PHRI, diperlukan regulasi khusus atau peraturan daerah (perda) yang memasukkan budaya dan hukum adat setempat agar bisa mengatur sektor pariwisata, perikanan, dan perkebunan saling menunjang. Regulasi akan membatasi eksplorasi dan eksploitasi lingkungan yang berlebihan.

"Ini ancaman besar, Banda punya potensi besar, harusnya ada perda maupun peraturan desa (perdes), termasuk juga hukum-hukum adat yang berlaku sebagai pagar untuk menjaga Banda," kata Rizal.

Ketua PHRI Maluku Thenny Jordan Barlola mengatakan, wacana terkait dengan perda perlindungan terhadap Kepulauan Banda telah dibicarakan dengan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku. Ia menyadari, eksploitasi berlebihan bisa berdampak pada kerusakan alam dan hilangnya budaya serta kearifan lokal.

"Kami berharap Banda menjadi KEK dan siap dikunjungi, tapi juga tidak boleh rusak. Dengan adanya perda, semua orang yang datang ke sana juga diingatkan dengan aturan yang membatasi," katanya.

Thenny mengatakan, Banda merupakan wilayah kepulauan yang terdiri atas pulau-pulau kecil, sehingga perlu ditata dan diatur melalui regulasi khusus agar pengembangan ekonomi melalui pariwisata tidak sampai merusak ekosistem alam dan lingkungan. Thenny yang juga pelatih Program Sadar Wisata di Provinsi Maluku itu, menilai selain regulasi, kapasitas masyarakat setempat juga harus disiapkan agar budaya dan kearifan lokal tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.

"Ini salah satu syarat utama dalam ilmu sadar wisata. Karena itu, pemda juga harus menyiapkan masyarakat dengan penguatan kapasitas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement