Jumat 22 Oct 2021 12:42 WIB

YLKI Ungkap Dugaan Motif 'Permainan' Harga Tes PCR

Banyak lab yang menerapkan harga PCR di atas HET dengan modus PCR ekspress.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi merasa heran dengan ragam harga tes PCR Covid-19. Dia menduga, ada permainan harga tes PCR guna mengakali Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Di lapangan sepertinya terjadi distorsi harga PCR. Pasalnya, banyak lab yang menerapkan harga PCR di atas HET dengan modus PCR ekspress," kata Tulus dalam pernyataannya yang dikutip Republika, Jumat (22/10).

Tulus mengamati ragam harga tes PCR salah satunya didasarkan pada berapa lama hasil tesnya keluar. Ia mencontohkan untuk hasil tes yang keluar setelah 6 jam dihargai sekitar Rp1,5 juta di Jakarta dan di Yogyakarta di kisaran Rp750.000. 

"Di tempat lain juga beda. Saya menduga ini permainan pihak lab saja, yang sebenarnya test PCR tidak harus 1x24 jam jadi, tapi bisa lebih cepat dengan harga yang sama (HET)," ujar Tulus.

Tulus menduga, pihak lab berusaha menemukan celah agar bisa mematok harga lebih tinggi untuk tes PCR. Salah satunya dengan memainkan harga untuk berapa lama hasil tes keluar.

"Demi mengakali HET reguler yang harganya Rp 495 ribu dibuatlah PCR ekspress dan sejenisnya dengan harga selangit," ucap Tulus.

Baca juga : Kebijakan Naik Pesawat Wajib PCR, Persulit Masyarakat

Tulus menganggap permainan harga ini menjadikan penumpang moda transportasi udara sebagai korban. Sebab, penumpang pesawat tergolong harus cermat soal waktu. Oleh karena itu, dia menyarankan, agar tes PCR tak lagi digunakan bagi pengguna transportasi udara.

"Sulit rasanya harus menunggu 1x24 jam. Jadi? cukup antigen saja untuk penumpang pesawat tidak perlu PCR agar konsumen tidak tereksploitasi," singgung Tulus.

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan tetap mewajibkan tes negatif menggunakan PCR bagi pengguna moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali pada PPKM level 3 dan 4. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan penyesuaian kebijakan ini tujuannya uji coba pelonggaran mobilitas dalam meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement