REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat di Pulau Jawa dan Bali serta di daerah non-Jawa Bali dengan PPKM level 3 dan 4 untuk menyertakan surat keterangan negatif tes PCR. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan ini diberlakukan untuk meminimalisir penularan kasus selama perjalanan.
Wiku menjelaskan, tes PCR merupakan metode testing yang lebih sensitif untuk mendeteksi orang yang terinfeksi dan lebih baik daripada rapid antigen. "Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," jelasnya saat konferensi pers perkembangan Covid-19, Kamis (21/10) sore.
Perubahan pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021. Aturan ini ditetapkan mengingat saat ini sudah tidak diberlakukan lagi penjarakkan antar tempat duduk atau seat distancing.
Menurutnya, berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan saat ini merupakan uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan hati-hati. Wiku mengatakan, kebijakan yang saat ini diterapkan akan terus dievaluasi.
"Dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang," jelasnya.
Dalam konferensi pers dengan Kemenhub siang ini, Wiku juga menyampaikan pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR. Ia menjelaskan, surat keterangan hasil negatif PCR tersebut sampelnya maksimal diambil dua hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, maskapai tetap harus menyediakan sejumlah kursi yang diperuntukan untuk area karantina jika terdapat penumpang yang bergejala.
"Penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi," kata Adita.
Selain itu, Kemenhub juga menetapkan kapasitas yang diperbolehkan di bandara. Adita mengatakan, penetapan kapasitas bandara boleh hingga 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal sebelum pandemi Covid-19.
Ia pun meminta seluruh stakeholders transportasi menyampaikan sosialisasi tersebut. Meskipun regulasi Satgas Covid-19 sudah dapat berlaku pada hari ini (21/10) namun terdapat ketentuan khusus bagi transportasi udara.
"SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 ditetapkan hari ini untuk berlaku efektif pada 24 oktober pukul 00.00 WIB," jelas Adita.