Kamis 21 Oct 2021 18:40 WIB

Syarat Ruwet Naik Pesawat: Sudah Vaksin, Tetap Wajib Tes PCR

DPR menilai, aturan bagi pelaku perjalanan udara memihak pada pelaku bisnis tes PCR.

Petugas berada di area Terminal Internasional menjelang pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (13/10). Pada hari ini pemerintah menerapkan aturan perjalanan udara yang menyaratkan bukti hasil negatif tes PCR meski pelaku perjalanan sudah divaksinasi. (ilustrasi)
Foto:

Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Fraksi PKB, Nur Nadlifah, mengkritik kebijakan yang mewajibkan penumpang pesawat udara menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema tes PCR. Selain memberatkan masyarakat, aturan itu juga dinilai memihak pelaku bisnis tes PCR.

"Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," ujar Nadlifah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10).

Nadlifah mengatakan, pemerintah semestinya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan yang dapat menimbulkan spekulasi di tengah publik mengenai konspirasi Covid-19. Kebijakan yang diambil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, itu dia nilai dapat membuat publik berpikir vaksin adalah proyek bisnis kesehatan.

"Setelah perlahan itu (vaksinasi) diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya. Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, 'Oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR,'" kata Nadlifah.

Menurut Nadlifah, semestinya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan rapid antigen. Meski sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, dia menilai, angka itu masih tergolong mahal bagi kebanyakan masyarakat. Biaya tes PCR sendiri ia sebut bisa 50 persen dari harga tiket pesawat.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menilai kebijakan terbaru terkait perjalanan juga harus disertai biaya tes PCR yang terjangkau.

"Penggunaan PCR mesti dibarengi dukungan konkret terhadap harga PCR yang harus lebih murah," kata Melki kepada Republika, Kamis (21/10).

Selain itu dirinya mendorong agar hasil tes PCR bisa diketahui kurang dari 24 jam. Diharapkan hal itu juga tersebar merata ke seluruh Indonesia.

"Butuh dukungan pemerintah pusat dan pemda se-Indonesia untuk membantu soal ini serta dukungan pihak swasta yang bergerak dalam rantai bisnis PCR swab," ujarnya.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara juga menanggapi terkait peraturan pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan cara PCR. Menurutnya, hal itu tidak efisien dan memberatkan.

"Kebijakan baru pemerintah yang mensyaratkan naik pesawat pakai PCR berlaku 2x24 jam itu bikin ruwet dan memberatkan. Apalagi untuk perjalanan singkat 2 sampai 3 hari dan frekuensinya tinggi," katanya dalam unggahan status di akun Facebook-nya pada Kamis (21/10).

Kemudian, ia melanjutkan syarat PCR 2x24 jam juga memberatkan masyarakat karena tidak semua daerah dengan rute penerbangan pesawat memiliki laboratorium yang memberikan layanan cepat untuk mengeluarkan hasil tes PCR tersebut.

"Ada kawan cerita, dua bulan lalu berlibur ke satu lokasi wisata, spesimen PCR-nya harus dikirim dulu ke daerah lain. Sehingga butuh waktu lebih lama,"ujar dia.

Ia menambahkan terkait biaya dan akses PCR juga tidak mudah dijangkau masyarakat. Sebab, biaya tes PCR masih tinggi. Maka dari itu, ia meminta pemerintah untuk menurunkan biaya tes PCR.

"Kebijakan PCR 2x24 jam ini harus dibatalkan. Diganti dengan kebijakan lain tanpa harus meninggalkan kewaspadaan kami akan potensi naiknya penyebaran Covid-19," ujar dia.

photo
Daftar Negara Boleh Masuk RI - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement