Kamis 21 Oct 2021 14:40 WIB

Legislator: Reformasi Polri tak Bisa Hanya dengan Revisi UU

Legislator menilai reformasi Polri tak bisa dilakukan hanya dengan revisi UU.

Rep: Nawri Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan reformasi Polri tidak dapat dilakukan hanya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sebab, ada sejumlah materi yang dinilainya tidak dapat masuk ke dalam sebuah undang-undang.

"Tidak semua hal bisa masuk atau pas untuk menjadi materi undang-undang, ada hal-hal yang materi muatannya (dapat diatur) dengan peraturan pemerintah, perpres," ujarnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/10).

Baca Juga

Reformasi birokrasi, termasuk Polri, disebut Arsul tak bisa dilakukan hanya dengan merevisi undang-undang terkait. Pasalnya dalam sebuah reformasi, harus turut diubah adalah pelembagaan dan struktur birokrasi tersebut.

"Kalau yang belajar teori sistem itu mengajarkan kepada kita, selain soal substansi hukum maka kelembagaan harus diperbaiki, kelembagaan itu mengenai struktur," katanya.

Di samping itu, ia melihat bahwa reformasi sesungguhnya sudah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Beberapa di antaranya dalam menanggapi sejumlah kasus yang membuat kinerja Polri disorot masyarakat.

"Ini artinya bahwa dalam tataran substansi pengaturannya sudah bagus, tapi belum sampai ke bawah. Karena belum terjadi secara tuntas perubahan budaya penegakan hukum kita," ujar Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sebelumnya, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR mempercepat reformasi Polri. Desakan itu menyusul maraknya kritik masyarakat melalui sejumlah tagar di media sosial dalam beberapa pekan ini.

Salah satu desakannya adalah Presiden dan DPR diminta segera melakukan percepatan agenda reformasi kepolisian dengan melakukan revisi berbagai undang-undang yang berhubungan dengan aspek baik kultural, struktural, hingga instrumental. Revisi ini dapat dimulai dari revisi UU Kepolisian, KUHAP, dan berbagai aturan yang bersinggungan lainnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement