Rabu 20 Oct 2021 05:32 WIB

Kejaksaan Kembalikan Berkas Penyidikan M Kece

Bareskrim menjerat M Kece dengan UU ITE tentang berita bohong da penondaan agama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Muhammad Kece (Tangkapan Layar Youtube Muhamad KC)
Foto: Youtube
Muhammad Kece (Tangkapan Layar Youtube Muhamad KC)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengembalikan berkas perkara penistaan agama Islam M Kece ke Bareskrim Polri. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, pemulangan berkas ke penyidik kepolisian itu, setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan, hasil penyidikan perkara yang dilakukan oleh kepolisian tersebut belum lengkap.

Ebenezer tak menjelaskan status tak lengkap tersebut. Akan tetapi, dikatakan dia, kejaksaan sudah memberikan petunjuk ke penyidik di Bareskrim Polri, sebagai pelengkap sebelum dilimpahkan ke penuntutan, dan ke acara persidangan. “Belum lengkap secara materil maupun formil. Dan telah diberikan petunjuk (P18), dan pengembalian berkas (P19) ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi,” ujar Ebenezer, dalam keterangan resmi Kejakgung, Selasa (20/10) malam.

Dalam keterangan pengembalian berkas itu, Ebenezer menerangkan, Bareskrim Polri menjerat M Kece dengan Undang-undang (UU) 11/2008-19/2016 tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE), serta KUH Pidana. Sangkaan pertama, penyidik menebalkan sangkaan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Tuduhan dalam pasal pertama, terkait penjeratan terhadap M Kece, yang tanpa hak, dan dengan kesengajaan menyebarkan kabar bohong dan menyesatkan.

Adapun jeratan pasal kedua, atau pemberat, yakni terkait M Kece yang tanpa hak, dan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian, dan permusuhan individu, atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Bareskrim Polri, juga menjerat M Kece, dengan Pasal 156a KUH Pidana. Sangkaan tersebut, menebalkan ancaman 5 tahun penjara terhadap M Kece, yang sengaja di muka umum mengeluarkan atau melakukan perbuatan permusuhan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Tim Bareskrim Polri menangkap M Kece di Bali, pada Selasa (24/8) lalu. Tim kepolisian, pun langsung menggelandangnya ke Jakarta, untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sampai hari ini. Kasus yang menjeratnya terkait dengan penistaan agama Islam.

M Kece menista agama Islam lewat unggahan-unggahan video di kanal media sosial Youtube, dengan menyebutkan Islam sebagai agama terorisme, dan menyebut Rasul Muhammad SAW, sebagai manusia yang mengajarkan agama kebohongan, dan kekerasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement