REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Redaksi Republika.co.id membantah cap hoax atau berita palsu dari Polresta Tangerang yang diunggah di akun Instagram mereka, @polreskotatangerang terkait berita berjudul: "Didemo Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Mundur". Keberatan atas pemberitaan seharusnya diselesaikan sesuai dengan UU Pers di antaranya lewat mekanisme hak jawab ataupun melalui sidang di Dewan Pers.
"Apa yang dipersoalkan Kapolresta Tangerang adalah lead berita, tetapi menurut kami, tidak ada yang salah dari konteks lead berita tersebut," ujar Wakil Redaktur Pelaksana, Republika.co.id, Joko Sadewo, Sabtu (16/10).
Dalam berita berujudul "Didemo Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Mundur", dalam paragraf pertama tercantum kalimat:
Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan dirinya siap mengundurkan diri dari jabatannya terkait insiden tindak kekerasan yang dilakukan anggota Satreskrim Polresta Tangerang, Brigadir NP. Hal itu disampaikan saat menanggapi tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi yang digelar pada Jumat (15/10) di kawasan Mapolresta Tangerang.
Paragraf pertama atau lead di atas kemudian dilanjutkan dengan kutipan:
"Kami sudah membuat surat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab bila mengulangi perbuatannya lagi melakukan tindakan yang sifatnya represif atau kekerasan eksesif, saya siap mengundurkan diri," ujar Wahyu saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Jumat.
Namun, Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro menganggap bahwa paragraf pertama berita di atas tidak benar. Dia pun langsung melabeli berita itu hoax dengan alasan, "Bahasanya adalah bila ada lagi" kata Wahyu kepada Republika.co.id, Sabtu.
"Saya tidak pernah berbicara mengaitkan dengan insiden kemarin," Wahyu menambahkan.
Wahyu sempat berkorespondensi dengan reporter Republika.co.id, Eva Rianti soal keberatannya itu via Whatsapp. Namun, saat keberatannya itu masih didiskusikan di level redaksi Republika.co.id, akun Instagram @polreskotatangerang pada Sabtu siang langsung mengunggah konten berisi tangkapan layar berita Republika.co.id dan melabelinya hoax.
View this post on Instagram
"Kami tentunya keberatan dengan label hoax tersebut, karena arti diksi hoax adalah berita palsu, tetapi faktanya berita yang dibuat oleh wartawan kami adalah hasil dari reportase di lapangan dan kutipan yang dimuat sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Kapolresta Tangerang," kata Joko Sadewo.
Ihwal keberatan Wahyu atas lead berita, Joko menerangkan, bahwa konteks berita itu adalah respons dari Kapolresta Tangerang terhadap desakan mahasiswa yang meminta dirinya mundur menyusul kasus Brigadir NP yang membanting mahasiswa. Sehingga, tidaklah salah jika pernyataan "siap mundur" dari Kapolresta Tangerang masih terkait dengan kasus Brigadir NP.
"Sebuah berita tentunya juga berbicara soal konteks atau news peg. Pernyataan Kapolresta Tangerang itu tentunya tidak bisa dipisahkan begitu saja karena tekait konteks kasus Brigadir NP yang saat ini sedang ramai. Justru dengan konteks berita seperti itu, kesiapan mundur Kapolresta Tangerang dari jabatannya menunjukkan sikap ksatrianya sebagai atasan yang berani bertanggung jawab menyusul gaduhnya kasus Brigadir NP membanting mahasiswa," kata Joko, melanjutkan.
Kalaupun kemudian Kapolresta Tangerang menganggap ada yang salah dari penulisan berita itu, menurut Joko, pihaknya siap mengakomodasi penjelasan Kapolresta tersebut, dengan membuat revisi pemberitaan, dengan memasukkan penjelasan Kapolresta ke dalam badan berita.
"Jangan kemudian melabeli 'hoax' berita tersebut. Karena fakta peristiwa dan pernyataan tersebut ada,” kata Joko.