Jumat 15 Oct 2021 22:12 WIB

Truk Barang Pindahan Selipkan 58 Dus Rokok Ilegal

Sebanyak 928 ribu batang rokok ilegal yang disita senilai Rp 946,5 juta.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham Tirta
Barang bukti rokok ilegal (ilustrasi).
Foto: Bea Cukai
Barang bukti rokok ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sebuah truk muatan barang pindahan dari Jawa tujuan Lampung diamankan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kamis (14/10). Truk tersebut membawa 58 dus beragam jenis rokok ilegal tanpa cukai senilai hampir satu miliar rupiah.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, truk barang berpelat nomor BG 8725 FO diamankan Kamis pagi . Truk berasal dari Jawa dengan tujuan Lampung.

Truk tersebut menyelipkan puluhan dus berisi rokok dalam kemasan di bawah barang-barang pindahan rumah. Tim Bea Cukai Sumbagbar telah mengincar truk tersebut sejak dari Jawa. Petugas menunggu pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung, untuk menghentikan laju truk.

Saat truk melintas, petugas memeriksa isi muatan truk dan mendapati dus berisi rokok ilegal. “(Truk) Dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk dibongkar,” kata Kunto dalam keterangan persnya, Jumat (15/10).

Kunto menyebutkan, kedatangan truk yang membawa barang pindahan dari Pasuruan, Jawa Timur dan Demak, Jawa Tengah, itu menyelipkan 58 dus berisi 928 ribu batang rokok ilegal dengan senilai Rp 946,5 juta. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sopir truk.

Atas kejadian ini, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar menyatakan negara dirugikan atas peredaran rokok ilegal tersebut sebesar Rp 622 juta lebih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement