REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, pemerintah daerah berwenang memberikan diskresi untuk memperbolehkan anak berusia 12 tahun ke bawah masuk tempat-tempat wisata. Diskresi tersebut harus disesuaikan dengan kebijakan target capaian vaksinasi masing-masing daerah.
"Diskresi dari pemerintah daerah, tentunya dikaitkan dengan (capaian) vaksinasi. Harus dalam kategori yang masuk dalam target itu. Ini yang diberikan kewenangan adalah pemerintah daerah dan jajarannya," kata Sandiaga di Malang, Jawa Timur, Jumat (15/10).
Sandiaga menjelaskan, sejumlah destinasi wisata yang beroperasi merupakan tempat wisata keluarga. Pembatasan anak berusia 12 tahun akan menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola wisata. Karena itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan kelonggaran kepada para pengelola wisata.
Para pengelola wisata bisa mengajukan anak usia 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk ke destinasi wisata ke pemerintah daerah. "Kami beri kelonggaran kepada pengelola destinasi wisata untuk mengambil satu kebijakan. Ini diskresi yang harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat," ujarnya.
Selain itu, orang tua anak berusia di bawah 12 tahun yang akan memasuki tempat wisata juga sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap sebanyak dua kali. Para orang tua, juga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Ia menambahkan, saat ini ada sejumlah destinasi wisata di Indonesia yang sudah diberikan panduan untuk memperbolehkan anak masuk ke destinasi wisata. Beberapa di antaranya berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Saat ini, pengelola destinasi wisata di Malang Raya masih belum memperbolehkan anak berusia 12 tahun ke bawah. Salah satu destinasi wisata di Kota Batu, Taman Rekreasi Selecta, terpaksa menolak ribuan pengunjung karena aturan tersebut.
Tercatat, sejak 20 September hingga 6 Oktober 2021, di Taman Rekreasi Selecta, ada sebanyak 5.524 orang wisatawan yang diperbolehkan masuk. Wisatawan yang ditolak mayoritas karena membawa anak berusia 12 tahun ke bawah, yaitu sebanyak 6.406 orang.