Jumat 15 Oct 2021 17:43 WIB

Bareskrim Tangkap 7 Pelaku Pinjol Ilegal, 2 Lainnya Buron

Dua DPO adalah warga negara asing yang berperan sebagai operator pinjol.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Penangkapan pelaku pinjaman online ilegal (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Penangkapan pelaku pinjaman online ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menangkap tujuh orang pelaku usaha peminjaman online (pinjol) ilegal. Dua warga negara asing, yang yang diduga sebagai operator dan pendana kreditur tak resmi itu pun ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri, menangkap para pelaku usaha pinjol ilegal tersebut di tujuh wilayah terpisah di Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar). Direktur Dirtipedeksus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan, tujuh orang yang ditangkap adalah RJ (42 tahun), JT (34), AY (29), HC (28), AL (24), VN (26), dan HH (35).

“Tujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Helmy, dalam keterangan resmi Bareskrim Polri, Jumat (15/10).

Penangkapan tujuh orang pelaku usaha pinjol ilegal tersebut dilakukan setelah penyelidikan selama dua hari pada 11 sampai 12 Oktober di tujuh lokasi terpisah.

Helmy menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari pelaporan masyarakat pada 6 September lalu.

Dikatakan dia, pelaporan tersebut terkait dengan pinjol ilegal senilai Rp 1 juta. Namun, pencairannya hanya Rp 600 ribu setelah dipotong 40 persen atau Rp 400 ribu.

Potongan persenan tersebut dikatakan Rp 393 ribu untuk biaya pelayanan dan Rp 7 ribu sebagai bunga pinjaman. Dikatakan Helmy, dari peminjaman ilegal tersebut, selama pembayaran bulanan, disertai dengan ancaman dan pelecehan seksual secara verbal.

Baca juga : Polda Jabar Beberkan Nama 23 Pinjol Ilegal yang Digerebek

“Selanjutnya, dari pelaporan tersebut tim Kasubdit melakukan penyelidikan dan penyidikan, sampai dengan penangkapan di tujuh lokasi terpisah di Jakarta,” terang Helmy.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RJ di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Pusat. “RJ berperan sebagai operator untuk mentransmisikan SMS (pesan singkat seluler), yang berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan terhadap korban pinjol ilegal,” ujar Helmy. Dari penangkapan tersebut, tim kepolisian juga menangkap JT dan AY di kawasan Pluit Timur-Jakut.

“JT dan AY punya peran serupa seperti tersangka RJ sebagai operator yang mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman, juga penistaan. AY adalah orang yang direkrtut oleh JT,” terang Helmy.

Tiga yang sudah tertangkap tersebut memunculkan peran orang-orang lain, yakni AL dan VN. Kedua orang tersebut ditangkap di Penjaringan, Pluit Utara, Jakut.  Dari penangkapan tersebut juga berujung dengan menangkap HC di Pluit, Jakut.

“Tersangka HC ditangkap sebagai orang yang berperan menyediakan tempat untuk mengoperasikan alat modem yang digunakan oleh tersangka AL dan VN,” kata Helmy.

Dari penangkapan HC itu juga, kepolisian menemukan keterkaitan SB, WNA asal Cina. “Peran HC juga sebagai perantara untuk memastukkan alat modem, serta mendistribusikan alat-alat tersebut dari SB yang DPO, dan merupakan WNA dari Cina,” terang Helmy.

Penelusuran berlanjut dengan penangkapan terhadap HH di Cengkareng, Kedaung Angke, Jakarta Barat. HH pun pengusaha pinjol ilegal yang kerap melakukan penistaan, ancaman, serta hinaan seksual terhadap korbannya.

Baca juga : Jari Kepleset Saat Pegang Handphone Berujung Tagihan Pinjol

Kata Helmy, dari seluruh rangkaian penangkapan tersebut, terungkap inisial ZJ yang disebut sebagai pendana pinjol ilegal yang dilakukan oleh para tersangka yang sudah tertangkap. “ZJ adalah DPO yang merupakan WNA,” ujar Helmy.

Dari rangkaian penangkapan tersebut, tim Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 121 uni modem yang digunakan sebagai transisi penawaran dan penagihan pinjol ilegal. Selain itu, juga mengamankan 171 unit CPU Komputer bersama 8 layar monitor, 8 laptop, 13 telefon genggam, dan satu box berisi 500 simcard seluler. Terhadap para tersangka itu, Helmy mengatakan, semuanya dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE dan KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement