Jumat 15 Oct 2021 15:20 WIB

Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Pagi dan Sore

Ganjil-genap kembali berlaku pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB

Ganjil genap (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Ganjil genap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengembalikan jam penerapan kebijakan pembatasan arus kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap di Jakarta pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

"Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (15/10).

Baca Juga

Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap telah ditetapkan di 25 ruas jalan di Jakarta. Namun untuk saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya hanya menerapkan kebijakan tersebut di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said. Kebijakan ganjil-genap di tiga kawasan tersebut diberlakukan setiap Senin-Jumat dan ditiadakan di akhir pekan. 

"Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku," katanya.

Untuk menegakkan kebijakan tersebut,Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap. Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement