REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada Senin (18/10), mendatang. Masa pendaftaran akan berlangsung pada 18 Oktober sampai 15 November 2021.
"Jadi 18 Oktober 2021, hari Senin yang akan datang, adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon," ujar Ketua Timsel, Juri Ardiantoro dalam konferensi pers secara daring, Jumat (15/10).
Timsel mengundang para kandidat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kepedulian segera mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU maupun calon anggota Bawaslu. Seleksi penyelenggara pemilu kali ini diharapkan dapat mewujudkan pemilu berintegritas demi masa depan Indonesia yang demokratis.
Timsel telah membuat pengumuman pendaftaran seleksi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu nomor 001/TIMSEL/X/2021. Pengumuman ini berisi syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta berkas yang harus dilampirkan pada saat mendaftar.
Syarat tersebut antara lain bakal calon penyelenggara pemilu merupakan warga negara Indonesia (WNI). Pada saat pendaftaran, kandidat harus berusia paling rendah 40 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kandidat juga harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Selain itu, calon anggota KPU harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian. Sementara, calon anggota Bawaslu ditambah dengan syarat memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan pengawasan.
Kandidat harus berpendidikan paling rendah strata 1 (S1). Berdomisili di wilayah Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. Pendaftar harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tak kalah pentingnya, kandidat harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Pendaftar juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon. Apabila terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu, harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum dibuktikan dengan surat pernyataan.
Syarat berikutnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Kandidat juga harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih. Terakhir, pendaftar tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Berkas persyaratan administrasi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu dapat diantar langsung ke Sekretariat Timsel di Gedung B Lantai 2 Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat; atau dikirim melalui Kantor Pos ke PO BOX 555 JAKARTA PUSAT 10000; atau secara daring melalui link https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
"Harus diterima oleh Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu selambat-lambatnya tanggal 15 November 2021 pukul 16.00 WIB," kata Juri.