REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah risiko penularan Covid-19 setelah dibukanya perjalanan internasional untuk wisatawan asing. Sebab, terdapat pembaharuan kebijakan di antaranya penurunan durasi karantina dari delapan menjadi lima hari.
"Upaya memitigasi resiko penularan sebesar-besarnya dengan pembaharuan kebijakan itu diantaranya adalah penurunan durasi karantina dari 8 menjadi 5 hari akan efektif menekan kasus jika dilakukan keenam langkah," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (14/10).
Wiku mengatakan, pertama yakni pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina. Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina.
"Yang keempat, pemerintah menyediakan alat uji diagnostik yang akurat," ujar Wiku.
Sedangkan kelima, ia juga meminta agar pemerintah daerah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat jika terdapat kasus positif Covid-19. Dan yang keenam, pemerintah daerah harus memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi.
"Pada prinsipnya kita mampu bertahap aktif berkegiatan seperti sebelum pandemi asalkan kita dapat mencapai kepatuhan protokol kesehatan kolektif yang tinggi," ujarnya.
Menurutnya, nonitoring dan evaluasi berkala menjadi penting untuk memastikan aturan terimplementasikan dengan baik di lapangan. Ia juga mengenakan aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk menekan potensi penularan Covid 19 semaksimal mungkin.
Rekomendasi
-
Selasa , 11 Nov 2025, 00:45 WIB
DPRD Bogor dan Kemenkumham Jawa Barat Harmonisasi Dua Raperda Lingkungan
-
-
Selasa , 11 Nov 2025, 00:30 WIBPertamina Targetkan Merger Tiga Anak Usaha Rampung 1 Januari 2026
-
Selasa , 11 Nov 2025, 00:15 WIBPLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Air Bersih di Badung
-
Selasa , 11 Nov 2025, 00:00 WIBOlimpiade Madrasah Indonesia 2025 Buktikan Madrasah Makin Berdaya Saing
-
Senin , 10 Nov 2025, 05:15 WIBIndonesia Optimalkan Eksplorasi Sumber Daya Energi dan Mineral
-