Jumat 15 Oct 2021 06:18 WIB

Pemkot Bogor Selesaikan Tiga Raperda dan Diserahkan ke DPRD

Raperda yang dibahas terkait Bank Jabar Banten, APBD 2022, dan fasilitas pesantren.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Abdu Rachim di Balai Kota Bogor, Senin (7/6).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Abdu Rachim di Balai Kota Bogor, Senin (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelesaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas oleh tiga tim panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menjelang tahun anggaran 2022.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Syarifah Sofiah telah menyerahkan naskah tiga raperda dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor, di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (14/10). Hadir pula secara virtual Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam rapat tersebut.

Tiga raperda tersebut adalah Raperda Penyertaan Modal Pemerintah PT Bank Jabar Banten (BJB), Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun 2022, dan Raperda Kota HAM dan Fasilitas Pesantren. Khusus Raperda Kota HAM dan Fasilitas Pesantren, merupakan usul inisiatif dari DPRD Kota Bogor.

"Pembahasan raperda dilaksanakan dinas terkait dengan komisi di DPRD untuk difinalisasi," kata Dedie di Kota Bogor, Kamis.

Dedie mengatakan tiga eaperda itu segera dibahas dan disetujui DPRD Kota Bogor untuk disahkan menjadi peraturan daerah (pwrda) setelah melalui sidang paripurna, yang dibahas secara detail oleh pansus masing-masing. Pembahasan tentu saja melibatkan pihak terkait di pemerintahan.

Pemkot Bogor akan menunggu proses pembahasan anggota dewan dalam tiga tim pansus itu selesai, hingga pengesahan dilakukan dan perda kemudian bisa diterapkan.Dedie menjelaskan Raperda PMP PTBJB berisi tentang penyertaan modal pemerintah terhadap bank regional di Jawa Barat dan Banten.

Adapun Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang APBD Kota Bogor Tahun 2022 menyangkut rancangan pendapatan dan penggunaan anggaran di Kota Bogor. Sementara Raperda Kota HAM dan Fasilitas Pesantren diharapkan memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan dukungan anggaran bagi penyelenggara pesantren di kota Bogor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement