Kamis 14 Oct 2021 20:13 WIB

Satgas Jelaskan Sanksi Keras Bagi Warga Kabur Saat Karantina

Pidana dan denda hingga Rp 100 juta menanti warga yang kabur saat karantina

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan sanksi yang akan dikenakan kepada warga yang tidak mematuhi aturan karantina kesehatan. Wiku mengatakan, sanksi tersebut ada dalam pasal 14 UU NO.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU NO.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Foto: Istimewa
Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan sanksi yang akan dikenakan kepada warga yang tidak mematuhi aturan karantina kesehatan. Wiku mengatakan, sanksi tersebut ada dalam pasal 14 UU NO.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU NO.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan sanksi yang akan dikenakan kepada warga yang tidak mematuhi aturan karantina kesehatan. Wiku mengatakan, sanksi tersebut ada dalam pasal 14 UU NO.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU NO.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina untuk agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (14/10).

Dalam dua aturan tersebut disebutkan jika sanksi berupa pidana hingga denda maksimal Rp 100 juta. Pasal 14 ayat 1 sampai 3 UU No.4/1984 berbunyi; (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Sedangkan, pasal 93 UU No.6/2018 berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Wiku menegaskan, mekanisme penegakan upaya Kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu atau KogasGapad yang tediri dari unsur TNI atau Polri, Kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan

"Terkait dengan pelanggaran yang ada baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," ujar Wiku.

Sebelumnya, Selebgram Rachel Vennya diduga kabur dari karantina kesehatan di RSDC Wisma Atlet Pademangan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam) Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga ada oknum anggota TNI bagian pengamanan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial FS yang membantu Rachel Vennya.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam keterangan tertulis resminya, Rabu (13/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement