Kamis 14 Oct 2021 00:03 WIB

'Brutalitas Polisi Banting Mahasiswa adalah Tindak Pidana'

Amnesty International Indonesia meminta polisi pembanting mahasiswa diproses hukum.

Aksi polisi membanting mahasiswa yang berdemonstrasi di Tangerang viral di media sosial.
Foto:

Dalam keterangan pers bersama di Mapolresta Tangerang, Rabu (13/10), petugas kepolisian berinisial NP yang membanting seorang mahasiswa berinisial MFA (21) meminta maaf atas perbuatannya. NP yang saat ini berpangkat brigadir itu mengaku akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya.

“Saya meminta maaf kepada Mas Faris (MFA) atas perbuatan saya dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya,” ujar NP dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (13/10).

NP juga menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua MFA yang pada saat konferensi pers berada persis di samping kiri MFA dengan kalimat yang serupa. “Saya meminta maaf kepada keluarga, Pak saya minta maaf atas perbuatan saya dan saya siap bertanggung jawab,” ungkapnya sambil mengarahkan pandangan ke arah ayah dari MFA.

Usai mengucapkan permohonan maaf, NP langsung bersalaman dan memeluk MFA. Selanjutnya, yang bersangkutan mencium tangan ayah dari MFA dengan wajah yang tampak tertunduk.

Sementara itu, memanggapi permintaan maaf dari NP, MFA mengatakan dirinya telah memaafkannya. “Tentu saya sebagai manusia menerima permohonan maaf tersebut,” tutur NP.

MFA menyatakan, insiden yang dialaminya tidak akan dia lupa. MFA pun berharap pihak yang berwajib dapat menindak kasus tersebut dengan seadil-adilnya.

“Saya berharap kepolisian terkait untuk melakukan tindakan yang tegas terhadap oknum kepolisian yang memang telah dinyatakan melakukan aksi represivitas terhadap mahasiswa,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung mengenai aksi membanting yang dilakukan anggotanya. Dia mengakui tindakan itu merupakan aksi kekerasan dan harus dipertanggungjawabkan.

“Saya sebagai Kapolresta Tangerang meminta maaf kepada saudara MFA umur 21 tahun yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum pengamanan aksi unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ujar Wahyu.

Baca juga : Aksi Smackdown Disebut karena Polisi Gagal Tahan Emosi

Wahyu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas yang membanting MFA saat aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut. “Terhadap oknum anggota bernama NP pangkat brigadir Polresta Tangerang saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim Propam Mabes Polri dan didampingi Propam Polda Banten,” terangnya.

Mabes Polri pun akan menerjunkan Divisi Propam. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menegaskan, Divisi Propam akan mengusut aksi kekerasan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan aksi para mahasiswa tersebut.

“Propam Mabes Polri, sudah turun ke Polda Banten. Anggota (polisi yang melakukan kekerasan) sedang diperiksa,” terang Argo lewat pesan singkatnya, kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (13/10).

Menurut Argo, pemeriksaan terhadap anggota kepolisian tersebut, sebagai respons Mabes Polri, untuk memastikan peristiwa sebenarnya. Tak menutup kemungkinan, sanksi berat akan dijatuhkan kepada petugas keamanan jika terjadi pelanggaran prosedur pengamanan demonstrasi.

 

photo
Siap-Siap, Polisi akan Kembali Tilang 15 Pelanggaran Lalu Lintas Ini - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement