Rabu 13 Oct 2021 21:57 WIB

Pemerintah Izinkan Turis 19 Negara Masuk Bali Mulai Besok

Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar WHO.

Pemerintah Izinkan Turis 19 Negara Masuk Bali Mulai Besok. Petugas membersihkan kawasan wisata Pantai Kuta yang sebelumnya ditutup di Badung, Bali, Rabu (8/9/2021). Gubernur Bali Wayan Koster mengizinkan Daya Tarik Wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual dan desa wisata di Pulau Dewata untuk mulai melakukan uji coba pembukaan kawasan bagi wisatawan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf/rwa.
Pemerintah Izinkan Turis 19 Negara Masuk Bali Mulai Besok. Petugas membersihkan kawasan wisata Pantai Kuta yang sebelumnya ditutup di Badung, Bali, Rabu (8/9/2021). Gubernur Bali Wayan Koster mengizinkan Daya Tarik Wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual dan desa wisata di Pulau Dewata untuk mulai melakukan uji coba pembukaan kawasan bagi wisatawan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah memberikan izin bagi wisatawan mancanegara (wisman) dari 19 negara untuk bisa melakukan penerbangan internasional ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

"Sesuai arahan presiden, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/10).

Baca Juga

Ke-19 negara tersebut yaitu Arab Saudi, United Arab Emirates (UAE), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. Dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual di Jakarta, Rabu, Luhut mengungkapkan pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan.

Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah. "Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri," kata Luhut.

Ia mengatakan semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan. Syarat tersebut, seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris, serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Luhut pun berharap pembukaan pariwisata di Bali berjalan dengan lancar. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.

Sementara itu semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara) tetap dapat masuk ke Indonesia, melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan. "Lama karantina ini selama lima hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," kata Luhut.

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina. Pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah.

"Oleh karena itu sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," ujarnya.

Sebelum kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. Terakhir,Luhut kemudian berpesan pada Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gubernur, pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segera persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali. Selanjutnya akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih rinci tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement