REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video yang memperlihatkan oknum kepolisian membanting seorang mahasiswa di tengah kericuhan di depan Kantor Bupati Tangerang pada Peringatan HUT Kabupaten Tangerang ke-389 viral di dunia maya, Rabu (13/10). Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengatakan, aksi oknum polisi tersebut adalah tindakan yang brutal dan tidak boleh dilakukan petugas polisi.
“Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal karena dia menggunakan kekuatan dan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan (unnecessary use of force and violence)," kata Usman dalam keterangannya, Rabu (13/10).
Usman menyebut, negara harus membawa anggota polisi yang melakukan aksi brutal tersebut ke pengadilan untuk diadili. Tujuannya agar ada keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi polisi lainnya. Jika tidak, menurut Usman, maka brutalitas polisi akan berulang.
"Kasus yang baru ini terjadi hanya dalam selang waktu singkat setelah pernyataan Kapolri yang meminta jajaran Polri agar menjadi polisi humanis," ujarnya.
View this post on Instagram
Sebelumnya aksi demonstrasi bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Tangerang terjadi di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10) berakhir ricuh hingga terjadi saling dorong antara aksi massa dari sejumlah mahasiswa dengan pihak keamanan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro juga menanggapi video viral yang memperlihatkan oknum polisi yang membanting seorang mahasiswa hingga tersungkur dan kejang-kejang.
Baca juga : Pakar: Polisi yang Banting Demonstran Harus Dipidana
Menanggapi kejadian itu, Wahyu mengatakan, satu mahasiswa yang sempat mengalami kejang-kejang tersebut sudah dalam kondisi sehat. Yang bersangkutan melakukan tes swab, bersama dengan belasan mahasiswa lainnya yang diamankan.
"Kondisinya masih sehat, semua yang diamankan masih dilakukan swab dan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan kita bawa ke RS untuk dilakukan pemeriksaan medis," kata Kapolres.