Rabu 13 Oct 2021 18:00 WIB

RUU Perlindungan Data Pribadi Perlu Banyak Masukan

Warganet mendorong perlindungan hukum atasi persebaran data pribadi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi data pribadi
Foto:

Dosen Fakultas Hukum, Mahaarum Kusuma Pertiwi, berpendapat ada kekhawatiran soal perlindungan data pribadi yang dilakukan negara. Sebab, soal hak sipil politik ada pelanggaran saat negara membiarkan hak individu dirampas aktor non-negara.

Di situ negara sudah bersalah melakukan pembiaran. Saat ini, Arum mengingatkan, banyak data masyarakat yang sudah dikelola negara seperti peserta vaksin di Peduli Lindungi, e-KTP, yang memberi potensi kebocoran data yang besar.

Maka itu, Arum sepakat otoritas RUU PDP tidak ada di bawah naungan pemerintah. Terlebih, dengan adanya potensi pelanggaran yang dilakukan badan pemerintahan, tapi kewenangan penyelesaian masalah juga terletak dari badan-badan terkait.

"Bila ini terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data badan pemerintahan terkait tidak akan diselesaikan instrumen UU yang berlaku. Hak atas data pribadi harus dihitung proporsionalitas, terutama terkait potential harm atau tangible harm," ujar Arum.

Dalam menyusun peraturan sebaiknya mempertimbangkan permasalahan apa yang harus diatur dan tidak perlu diatur. Sebab, bila mengatur sesuatu yang tidak perlu diatur, peraturan bisa berpotensi over-regulated dan malah menimbulkan masalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement