Selasa 12 Oct 2021 16:01 WIB

Demokrat Harap MA Cermat Periksa Pemohon Uji Materiil

Demokrat tak rela jika AD/ART partai digugat oleh tiga orang pemohon.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Andi Arief
Andi Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengatakan, saat ini, tersisa tiga orang pemohon yang mengajukan uji materiil atau judicial review (JR) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) di Mahkamah Agung (MA). Dia berharap, MA dapat cermat memeriksa ketiganya sebagai pemohon.

"Jika JR ke MA yang kini tinggal tiga orang pemohon, mohon periksa cermat. Pertama, kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud UU MA," cuit Andi yang sudah dikonfirmasi, Selasa (12/10).

Kedua, agar MA memeriksa kerugian hak yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian. Jika AD/ART Partai Demokrat dipaksa para pemohon selayaknya peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materiil.

Selanjutnya, dia menjelaskan, ketiga mantan ketua DPC Partai Demokrat di Ngawi, Tegal, dan Samosir yang menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020-2025 adalah kaki tangan Jhoni Allen Marbun. Mereka juga yang terlibat dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Padahal, mereka terlibat menyetujui dan memutuskan pembentukan AD/ART itu sendiri," ujar Andi.

Dia menegaskan, seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat tak rela jika AD/ART partai digugat oleh tiga orang tersebut. Sebab, mereka adalah pihak yang berusaha mengambilalih kepemimpinan Partai Demokrat secara ilegal.

"Kami juga tak ikhlas jika AD/ART kami diadili oleh pengadilan yang tak berhak," ujar Andi.

Diketahui, kuasa hukum empat mantan anggota Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat bukan diuji berdasarkan kehendak negara. Namun, akan diuji dengan dua undang-undang.

Dua undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Kedua UU yang dijadikan batu uji itu justru dibuat ketika Presiden RI dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sementara di DPR RI ada fraksi yang namanya Fraksi Partai Demokrat," ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya, Senin (11/10).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement