Selasa 12 Oct 2021 14:17 WIB

KPU Disebut Khawatir Anggaran Soal Penetapan Jadwal Pemilu

KPU memiliki otoritas menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki otoritas menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu melalui keputusan KPU. Namun, jadwal pemilu masih menjadi perdebatan antara Komisi II DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu karena terhambat adanya dua opsi, yakni 21 Februari 2024 yang diusulkan KPU dan 15 Mei 2024 yang diusulkan pemerintah.

Ketegasan KPU sebagai pemilik otoritas menetapkan jadwal pemilu pun dipertanyakan sejumlah pihak. Menurut Pelaksana Tugas Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda, jadwal pemilu yang tak kunjung ditetapkan ini bisa jadi karena KPU mengkhawatirkan anggaran pemilu yang juga memerlukan persetujuan DPR dan pemerintah.

"Meskipun KPU memiliki otoritas dalam menentukan penjadwalan, tetapi soal-soal anggaran yang menggunakan APBN itu kan akan kembali lagi ke persetujuan dari pemerintah dan juga DPR," ujar Violla diskusi daring bertajuk 'Ketika Jadwal Pemilu Tersandera', Selasa (12/10).

Dia menduga, sikap KPU yang menunggu adanya kesepakatan politik mengenai jadwal pemilu karena tidak ingin ada hal yang menghambat atau menambah beban kerja penyelenggara di kemudian hari. Sebab, dalam proses pelaksanaan pemilu maupun pilkada seperti membentuk peraturan KPU dan keputusan KPU, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqim Pratama, menilai, KPU sebenarnya sudah cukup memberikan ruang partisipasi publik dengan mendengar masukan dan catatan dari pemerintah, DPR, termasuk masyarakat sipil mengenai jadwal pemilu. Sehingga, menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara yang mandiri bisa segera menetapkan jadwal pemilu.

"Bahkan di putusan Mahkamah Konstitusi yang di-judicial review oleh Pak Hadar bahwa forum konsultasi, forum RDP, bahkan forum tim kerja itu sudah dilalui juga oleh KPU untuk mendengar dan menerima catatan dan masukannya, tidak ada alasan lagi sebetulnya yang kemudian bisa langsung saja KPU menetapkan," kata Heroik.

Jadwal Pemilu 2024 hingga kini belum ditetapkan karena terhambat setelah adanya dua opsi, yakni 21 Februari 2024 yang diusulkan KPU dan 15 Mei 2024 yang diusulkan pemerintah. Waktu pemungutan suara masih menjadi perdebatan antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement