REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubatan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Saranan Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Presiden Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, untuk memimpin komite yang menangani Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut komite," demikian isi Pasal 3A Perpres tersebut yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021, dikutip Republika di Jakarta, Sabtu (9/10).
Dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015, pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dilarang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Kini, Jokowi membolehkan pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN.
Pembiayaan juga bisa dengan menerbitkan obligasi maupun pinjaman konsorsium badan usaha milik negara (BUMN). "Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," demikian isi Pasal 4 ayat 2.
Dalam perpres, dijelaskan jika pembiayaan dari APBN untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung, berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN, atau penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN.
Presiden Jokowi saat groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Perkebunan Maswati, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 21 Januari 2016, menegaskan, pembangunan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak memakai APBN dan tanpa jaminan pemerintah.
Dia menyebutkan, APBN akan dititikberatkan pada pembangunan infrastruktur di luar Jawa. Anggarannya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di luar Jawa, baik jalan tol di Sumatra, baik kereta di Makassar sampai Manado. "Jangan sampai Jawa sentris lah, tetapi Indonesia sentris. Ini yang kita bangun," tutur Jokowi dalam laman resmi Kemenhub.
Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta Pusat pada 1 September 2021, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI, Salusra Wijaya mengungkap, anggaran awal proyek tersebut sekitar 6,07 miliar dolar AS atau sekitar Rp 86,52 triliun.
Namun, setelah ditelaah konsultan pada November 2020, estimasi biaya membengkak hingga 8,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp 122,58 triliun. PT KAI adalah ketua konsorsium menggantikan PT Wijaya Karya dalam proyek tersebut.