Jumat 08 Oct 2021 23:48 WIB

Polrestro Depok Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI

Polresto Depok gelar 19 adegan yang diperagakan pelaku di lokasi pembunuhan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi). Aparat penyidik kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok menggelar rekonstruksi pembunuhan anggota TNI, Sertu Yorhan Lopo yang dibunuh dengan senjata tajam oleh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ivan Viktor (28).
Foto: Republika/Eva Rianti
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi). Aparat penyidik kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok menggelar rekonstruksi pembunuhan anggota TNI, Sertu Yorhan Lopo yang dibunuh dengan senjata tajam oleh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ivan Viktor (28).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat penyidik kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok menggelar rekonstruksi pembunuhan anggota TNI, Sertu Yorhan Lopo yang dibunuh dengan senjata tajam oleh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ivan Viktor (28).

"Ada 19 adegan diperagakan pelaku dengan lokasi rekonstruksi yang digelar di aula Satreskrim Polrestro Depok," ujar Kasatreskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (8/10).

Lanjut Yogen, ada 19 adegan diperagakan mulai dari tersangka Ivan Viktor menusuk korban. 

"Melihat pertengkaran itu, korban meninggal, yakni Sertu Yorhan Lopo melerai namun nahas tersangka malah menusuk korban di bagian dadanya," terangnya.

Menurut Yogen, seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan. "Selama menjalani rekonstruksi tersangka hanya tertunduk. Tersangka terlihat menyesali perbuatannya," tuturnya.

Sersan Satu Yorhan Lopo merupakan seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditemukan tewas di wilayah Cimanggis Depok, Kota Depok, Rabu (22/9). Aparat Polrestro Depok langsung menangkap tersangka bernama Ivan Viktor.

"Korban dibunuh dengan pisau lipat yang telah dibawa tersangka dari rumahnya. Tersangka  dijerat Pasal 338 atau 351 KUHP dan terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara," tegas Yogen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement