Kamis 07 Oct 2021 09:53 WIB

KPK Butuh Bukti Valid untuk Usut Kaki Tangan Azis Syamsuddin

KPK mengaku membutuhkan data valid sebelum melakukan pengusutan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya alat bukti terkait dugaan adanya "kaki tangan" tersangka Azis Syamsuddin di dalam tubuh lembaga antirasuah. KPK mengaku membutuhkan data valid sebelum melakukan pengusutan terkait hal dimaksud.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentu melaksanakan tugasnya sesuai fakta-fakta hukum," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jalarta, Kamis (7/10).

Dia melanjutkan, KPK tidak bisa bekerja hanya berdasarkan fakta persidangan dari keterangan satu seorang saksi saja. Apalagi, sambung dia, hanya sekedar opini tanpa bukti dukung yang valid.

Ali menegaskan, KPK tidak berdiam diri atas fakta persidangan dimaksud. KPK memastikan akan mengonfirmasinya dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid sehingga bisa disimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut.

"Maka jika ada pihak-pihak yang mengetahui informasi ini, sebaiknya menyampaikan kepada Dewas KPK dan kami pastikan akan menindaklanjutinya," kata Ali lagi.

Ali mengatakan, KPK membutuhkan data awal yang valid agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tidak berdasar. KPK khawatir apabila hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

Baca juga : Polri Siap Proses Laporan terhadap Aktivis Natalius Pigai

Ali mengatakan, sebagai negara hukum maka semua pihak diminta bertindak sesuai koridor hukum. Dia melanjutkan, semua pihak juga harus menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya. "Bukan dengungan opini yang tak disertai bukti," katanya.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku pernah membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait kaki tangan Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Novel mengaku sudah sejak lama mengetahui keberadaan delapan kaki tangan tersebut.

Dia mengaku telah mengungkap keberadaan pesuruh Azis Syamsuddin bersama dengan timnya dan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurutnya, KPK seperti takut hal tersebut diungkap ke publik.

Novel Baswedan juga meminta lembaga antirasuah bersama dengan Dewas untuk mengusut dugaan "kaki tangan" Azis Syamsuddin di KPK. Dia menegaskan, KPK serta Dewas telah diberi kewenangan untuk melakukan pengusutan.

"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli. Yang jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" kata Novel Baswedan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement