Rabu 06 Oct 2021 16:59 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Pembahasan RUU Ibu Kota Negara

Surpres terkait RUU Ibu Kota Negara sudah diserahkan oleh Mensesneg Pratikno.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Mensesneg Pratikno (kiri) bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) memberikan keterangan pers terkait Surpres Presiden Joko Widodo di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021). DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Presiden Joko Widodo
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Mensesneg Pratikno (kiri) bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) memberikan keterangan pers terkait Surpres Presiden Joko Widodo di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021). DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI Saan Mustopa mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Diketahui, surat presiden (surpres) terkait RUU tersebut sudah diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani.

"Jadi UU itu dibahas dalam suasana seperti hari ini, persoalan nanti dieksekusinya (pemindahan ibu kota negara) setelah UU itu jadi kapan, kan tidak terlalu ini, jadi tidak ada masalah," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10).

Pembahasan RUU IKN saat ini dinilainya tak ada masalah. Namun, kemungkinan besar pembahasannya akan mulai dilakukan setelah masa reses, mengingat DPR akan menutup masa sidangnya pada Kamis (7/10).

"Undang-undang kan baru masuk surpresnya, itu kan belum masuk di Bamus. Nanti mau diberikan ke mana, apakah ke Komisi II atau di pansus (panitia khusus)," ujar Saan yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya telah menerima menerima surpres RUU IKN. Rencananya, pembahasan akan dimulai setelah masa reses untuk menentukan komisi mana yang akan membahasnya.

"RUU IKN itu nanti setelah reses kita akan tunjuk apakah komisi atau pansus (panitia khusus) yang akan membahas soal IKN tersebut," ujar Dasco.

DPR mulanya akan melakukan kajian yang komprehensif terlebih dahulu. Pasalnya, poin-poin yang berada RUU IKN merupakan pembahasan yang kemungkinan akan melibatkan berbagai komisi.

"Baik itu masalah lahan masalah amdal memang banyak, tapi akan kita bahas satu persatu setelah meminta masukan dari masyarakat," ujar Dasco.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement