REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Tangsel yang berlaku hingga 18 Oktober 2021. Salah satu aturan yang ditetapkan di dalamnya terkait dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun saat memasuki hotel.
Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 443/3488/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19 yang diteken oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pada Selasa (5/10) malam. SE tersebut memuat aturan diwajibkannya anak usia di bawah 12 tahun untuk menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk masuk ke hotel yang ada di Tangsel.
"Perhotelan non penanganan karantina beroperasi dengan ketentuan : ... pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/ PCR (H-2)," bunyi bagian dari SE tersebut.
Di dalam beleid itu, hotel non penanganan Covid-19 beroperasi secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat pada masa penerapan PPKM level 3. Benyamin menyebut, jumlah pengunjung yang memasuki hotel dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Para pengunjung hotel juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang menunjukkan sudah divaksinasi Covid-19.
"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Kapasitas maksimal 50 persen. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk," terangnya.
Diketahui, penerapan PPKM level 3 di sejumlah daerah di Provinsi Banten yang merupakan wilayah penyangga Ibu Kota, termasuk Tangsel kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan, yakni dari 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021. "Sementara ini masih berstatus PPKM level 3 karena Tangerang Selatan merupakan wilayah aglomerasi Jabodetabek," ujar Benyamin, kemarin.